Inilah Alasan BKIPM Merauke Musnahkan 131 kg Teripang dari Papua Nugini
pada tanggal
28 April 2022
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat guna mencegah penyebaran hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).
Baca Juga
Slamet mengatakan, teripang itu berasal dari hasil penemuan operasi Satrol Lantamal XI Merauke sebanyak 100 kg. Kemudian ada juga hasil penanganan perkara yang dilimpahkan pihak Polres Merauke ke BKIPM Merauke sebanyak 31 kg.
Tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a). Beleid tersebut menyebutkan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.
Dalam kesempatan ini, Slamet mengaku pemusnahan menjadi mitigasi agar tidak ada HPIK yang menyebar di sekitar Merauke. Sebagai lembaga yang bertugas menjamin quality assurance, BKIPM berkomitmen mengawal tiap komoditas yang keluar dan masuk ke Merakue.
"Giat hari ini menjadi mitigasi sekaligus bukti komitmen kita sebagai pelaksana quality assurance," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, meminta BKIPM untuk senantiasa membina kepada pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal itu untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya. (Infopublik)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.