Iwan Manurung Sebut Upaya Polres Sorong Mengungkap Kasus Narkotika
pada tanggal
16 April 2022
AIMAS, LELEMUKU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sorong menyatakan pihaknya akhirnya mengungkap kasus Narkotika oleh Satres Narkoba yang sudah cukup lama, dan dengan pelaku yang sudah menjadi TO (target operasi) inisial FS.
Baca Juga
Dikatakan kedua tersangka mendapatkan Narkoba jenis ganja ini dari FX. Sedangkan FX mendapatkan ganja tersebut dari dari saudara inisial CS, yang saat ini pihaknya masih kembangkan. Karena yang bersangkutan tidak berdomisili di Kabupaten Sorong dan Kota Sorong.
"Informasinya bahwa yang bersangkutan datang membawa barang haram tersebut ke Sorong hanya transit saja," kata dia.
"Kemudian ada 15 paket kecil yang dibungkus kertas diduga narkoba jenis ganja dengan berat 15,65 gram. Barang bukti lain berupa satu unit handphone dan satu unit motor jenis Scoopy yang digunakan tersangka. Dan, terakhir satu buah jaket warna hitam," beber dia.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
Dari hasil penjualan ini saudara FS mendapatkan keuntungan sebesar Rp8 juta. Semula FS membeli dari FX seharga Rp 3 juta, dan dari hasil penjualan narkoba jenis ganja ini ada keuntungan sekitar Rp 5 juta, tutur Kapolres Sorong. (infopublik)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.