Jeri Yudianto Ajak OPD di Papua Tak Layani Pemberian THR ke Ormas
pada tanggal
23 April 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua Jeri A. Yudianto mengatakan tak ada keharusan bagi organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberi tunjangan hari raya (THR) bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) jelang hari raya keagamaan.
Baca Juga
Selain kepada OPD Pemprov Papua, Jeri mengimbau para pelaku usaha di Bumi Cenderawasih agar segera melapor ke pihak berwajib, apabila ada ormas yang dengan memaksa meminta THR.
Sebab pada dasarnya, kata dia, ormas telah memiliki mekanisme dalam penggaran berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2013, tentang mekanisme anggaran sesuai AD/ART.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.