Ketut Sumedana Sebut 7 JPU Dipersiapkan Jampidum Setelah Terima SPDP Kasus Robot Trading
pada tanggal
23 April 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap dugaan tindak pidana di bidang perdagangan yaitu: memperdagangkan sarana investasi komoditi berjangka Robot Trading DNA PRO yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan atas nama Tersangka PT. DPA.
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, SPDP dikirimkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022.
Lanjut Kapuspenkum, dengan diterimanya SPDP Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022.
Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara Tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (K.3.3.1), kata Kapuspenkum. (PuspenKejagung)
Lebih lanjut disampaikan Kapuspenkum, SPDP dikirimkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 17 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Maret 2022.
Lanjut Kapuspenkum, dengan diterimanya SPDP Tersangka PT. DPA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-1094 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 25 Maret 2022.
Tim JPU selanjutnya akan mempelajari berkas perkara Tersangka PT. DPA setelah diterima pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari PT. DPA dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan melanggar Pasal 106 jo. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (K.3.3.1), kata Kapuspenkum. (PuspenKejagung)