Mahfud MD Klaim 82 Persen Masyarakat Papua Minta Pemekaran Daerah
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim memiliki data yang menyatakan 82 persen masyarakat Provinsi Papua meminta pemekaran daerahnya. Data ini disampaikan Mahfud berdasarkan hasil survei yang dilakukan lembaga kepresidenan, tanpa menyebut institusi yang dimaksud.
"Kalau ada yang setuju, tidak setuju, ya biasa," kata dia dalam konferensi pers usai bertemu dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Istana Merdeka, Senin, 25 April 2022.
MRP bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Mahfud, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Mereka membahas sejumlah isu, dari masalah UU Otonomi Khusus Papua sampai rencana pemekaran yang kini menuai pro kontra di masyarakat lokal.
Pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR menyetujui RUU Pembentukan Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Papua Pegunungan Tengah. Ketiga RUU ini membagi Papua menjadi empat provinsi baru, termasuk provinsi induk.
Di sisi lain, penolakan sudah disuaran MRP sejak tahun lalu, di mana mereka menyatakan masyarakat Papua pada umumnya tak menginginkan adanya pemekaran wilayah.
"Di Papua pada umumnya aspirasi yang masuk kepada MRP menyampaikan bahwa tidak perlu ada pemekaran. Orang asli Papua tidak perlu pemekaran, yang kami butuh pemenuhan hak-hak dasar," kata Ketua Tim Kerja RUU Otsus Papua dari MRP, Benny Sweny, dalam wawancara dengan Tempo, Rabu, 9 Juni 2021.
Jokowi, kata Mahfud, kemudian menjelaskan kepada MRP kalau saat ini banyak daerah sebenarnya ingin melakukan pemekaran. Pemerintah pusat menerima 354 permohonan pemekaran daerah.
Di dalamnya, ada juga permohonan pemekaran oleh Provinsi Papua Barat. Tapi berdasarkan kepentingan di Papua, pemerintah pusat akhirnya hanya mengabulkan pemekaran di Papua saja untuk 3 provinsi baru.
Pemerintah, kata Mahfud, juga mengetahui rencana ini menuai pro kontra di masyarakat. Pihak yang menolak dan mendukung diklaim sama-sama banyak. Tapi setelah pertemuan Jokowi dan MRP, Mahfud memastikan tidak ada keputusan baru dibuat terkait rencana pemekaran ini.
Dalam pertemuan tersebut, MRP mengundang Jokowi untuk bisa berkunjung ke kantor mereka. Mahfud pun menyebut Jokowi menyanggupi permintaan ini dan akan berkunjung jika nanti datang ke Papua.
"Karena Papua itu mendapat perhatian khusus presiden," kata dia.
Mahfud menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Presiden Indonesia, Jokowi palng banyak berkunjug ke Papua. Tercatat dia telah 14 kali mendatangi Bumi Cendrawasih. Jokowi pun langsung ke daerah-daerah terpencil, bukan ke ibu kota provinsi saja.
Selain soal pemekaran, kata Mahfud MD, rapat juga membahas soal gugatan uji materi yang diajukan MRP ke Mahkamah Konstitusi atau MK atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Otonomi Khusus Papua, yang telah direvisi menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021.
"Kami hargai proses hukum dan kami akan ikuti," kata Mahfud. (Fajar Pebrianto | Tempo)