Polisi Amankan 5 Pelaku Pembawa 21,9 Kg Ganja dari PNG di Enggros
pada tanggal
19 April 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sebanyak 21.994,11 Gram atau 21 Kg lebih Narkotika Golongan I Jenis Ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama delapan orang terduga pelaku di seputaran Enggros, Distik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd saat menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (19/4/2022) pagi.
Kapolresta mengatakan, kedelapan orang yang diamankan merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial BS (25), WMJ (21), BAC (24), GA (29), SA (21), JT (29), JM (21) dan JR (24) yang diamankan bertempat di Kampung Enggros Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (12/4/2022) dini hari sekira Pkl. 01.30 Wit.
"Berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga PNG diduga membawa Ganja melintas di Pantai Cibery dan menuju ke Kampung Enggros menggunakan Long Boat. Selanjutnya sekira Pukul 01.00 Wit anggota dengan dibantu oleh masyarakat setempat melakukan pengejaran terhadap kedelapan warga PNG tersebut," ujarnya.
Ia menuturkan, awalnya hanya tujuh pelaku yang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri kemudian selang beberapa jam atau tepatnya pukul 12.30 Wit berdasarkan laporan dari masyarakat pelaku yang sempat kabur berhasil diciduk.
"Kedelepan orang tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan interogasi terkait kepemilikan barang haram tersebut, lima diantaranya yakni BS, WMJ, BAC, GA dan SA langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan," imbuhnya.
Lebih lanjut kata KBP Gustav, sementara untuk tiga lainnya JT, JM dan JR langsung kami serahkan ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses hukum Tindak Pidana Imigrasi sesuai Undang-undang Keimigrasian.
KBP Gustav menambahkan, sementara dari total barang bukti seberat 21.994,11 Gram, rincian kepemilikannya adalah, BS 586,34 gram, WMJ 6.714,37 gram, BAC 209,59 gram, GA 2.043,45 gram dan sisanya 12.440,36 gram adalah milik SA.
"Terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuh KBP Gustav.
Press Conference yang digelar dipimpin langsung Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si, Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H dan Kasi Humas Ipda Sarah B. Kafiar, S.H.(HumasPolrestaJayapuraKota)