-->

Polisi Tangkap Geng Klitih Pelaku Penewasan Pelajar di Yogya, Daffa Adzin Albasith

Polisi Tangkap Geng Klitih Pelaku Penewasan Pelajar di Yogya, Daffa Adzin Albasith.lelemuku.com.jpg
YOGYAKARTA, LELEMUKU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menangkap lima pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan Daffa Adzin Albasith (17), pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta di Jalan Gedongkuning Kota Yogyakarta pada Senin dini hari 4 April 2022.

Status pelaku yang terdiri dari 2 pelajar SMK berusia 18-21 tahun, dua orang lagi dengan profesi pengangguran, dan satu orang kuliah di salah satu universitas telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada lima pelaku yang kami tangkap, motifnya saling ejek dari dua kelompok tak saling kenal," kata Direktur Reserse Kriminal Umun Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polda DIY Senin 11 April 2022.

Ade mengatakan kejadian itu berawal dari perselisihan yang terjadi sejak Senin dini hari 4 April 2022 jam 02.00 antara geng pelaku dan korban di perempatan Druwo, Jalan Parangtritis km 5 Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta.

"Jadi awalnya ada perselisihan, saling ejek dan perang sarung antara kelompok (geng) M dan V, kami tak mau sebut namanya, karena cita-cita kelompok ini memang pingin ngetop, makin disebut makin senang," kata Ade.

"Kalau sudah terkenal mereka seperti dapat kesempatan melakukan regenerasi, ospek dari senior ke juniornya untuk melakukan tindakan serupa," Ade menambahkan.

Setelah perselisihan di simpang Druwo itu, lima orang kelompok pelaku geng M yang mengendarai dua motor ini terpencar lalu mulai masuk area jalur lambat ring road.

"Saat di jalur lambat, melintas lima kendaraan kelompok korban yang terdiri dari delapan orang di jalur cepat ring road," kata Ade.

Perselisihan pun berlanjut ketika dari jalur cepat kelompok korban seolah menantang kelompok pelaku dengan berteriak, 'Ayo, rene, rene (ayo, ke sini, ke sini).

Kelompok pelaku langsung berupaya mengejarnya hingga masuk Jalan Imogiri Barat, sisi utara ring road. Di jalan Imogiri Barat ini kelompok pelaku dan korban saling salip-salipan dengan kendaraan yang mereka tunggangi. "Sembari salip salipan, kedua kelompok saling ejek dan terus saling memaki," kata dia.

Kejadian kejar kejaran dan provokasi ini berlanjut hingga kelompok korban berhasil lebih dulu melewati kawasan Tungkak yang berlanjut terus ke kawasan Jalan Gedongkuning.

"Kelompok korban sempat mengecek, rombongan kelompok pelaku sudah tidak nampak, lalu mereka memutuskan berhenti di sebuah warung di area Gedongkuning itu," kata Ade.

Namun ketika satu orang dari kelompok korban hendak memesan makanan dan rekan lainnya belum sempat masuk warung, kelompok pelaku melintas lagi sembari memaki kelompok korban.

"Sembari memaki kelompok pelaku berteriak, 'Wong endi koe (orang mana kamu)?" Ade menirukan.

Kelompok korban berusaha mengejar kelompok pelaku lagi. Namun hanya dengan empat motor saja dengan kecepatan tinggi. Termasuk korban.

"Namun ternyata kelompok pelaku yang dikejar sudah balik kanan, untuk menunggu dengan jarak sekitar satu kilometer dari warung yang menjadi lokasi singgah korban," kata dia.

Kelompok pelaku ini lantas turun dari motor dan mengayunkan senjata senjata yang sudah mereka siapkan.

Di antaranya bekas gir kendaraan bermotor berdiameter 21 sentimeter yang dililitkan sebuah sabuk kostum beladiri sepanjang 2 meteran yang dibawa tersangka berinisial RS.

"Motor pertama kelompok korban berhasil lolos, namun saat motor kedua melintas, pengendara berhasil menunduk sementara korban yang membonceng tak bisa mengelak sabetan gir itu," kata dia.

Setelah terkena sabetan gir pelaku, korban langsung terjatuh dari motornya sekitar 140 meter dari lokasi penyerangan. Tak berapa lama saat korban masih tak sadarkan diri, melintas petugas patroli Polda DIY.

"Korban saat itu masih bernafas tapi tak sadarkan diri, kemudian di bawa ke rumah sakit Hardjolukita namun pukul 09.30 korban dinyatakan meninggal dunia," kata dia.

Kepada para tersangka kepolisian menjerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berencana subsider 351 ayat 3 tentang penganiyaaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penganiayaan berat ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan penganiayaan berencana ancaman maksimal tujuh tahun penjara," kata dia. (Eko Ari Wibowo| Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel