Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Marthinus Yanggroseray di Pasar Youtefa
pada tanggal
13 April 2022
Pelaku penikaman Marthinus Yanggroseray (tengah) setelah ditangkap Tim Gabungan Opsnal Polsek Abepura bersama Tim Charli - (HumasPolrestaJayapura) |
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Gabungan Opsnal Polsek Abepura bersama Tim Charli berhasil menangkap seorang pemuda berinisial LOD (29) lantaran telah melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Marthinus Yanggroseray (29) yang terjadi di Pasar Induk Youtefa, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (12/4/2022) siang pukul 14.00 wit.
LOD ditangkap di Jalan Poros Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura disalah satu rumah rekannya untuk bersembunyi sekitar pukul 21.30 Wit, penangkapan pelaku dipimpin langsung Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi M. K, S.Tr.K dan Katim Charli Ipda Edwin Ayomi.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut siang tadi, Rabu (13/4/2022).
"LOD merupakan pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan menggunakan badik di bagian dada sebelah kiri terhadap korban Marthinus, "cetusnya.
Lebih lanjut lagi kata Kapolsek, saat itu pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan usai melakukan penikaman terhadap korban, pelaku melarikan diri untuk bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Sentani.
"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan, tim gabungan berhasil menemukan identitas pelaku serta mengetahui tempat persembunyian pelaku, sehingga kurang lebih 7 jam pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.
"Kini pelaku LOD telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Abepura guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya LOD dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, " ucap AKP Lintong.
"Untuk korban Marthinus Yanggroserai yang mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kiri sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Abepura, " imbuhnya.
Ia pun menjelaskan kronologis kejadian, saat itu korban Marthinus yang berprofesi sebagai tukang ojek di pertigaan kantor Otonom Kotaraja mengantar saksi Rega Wenda ke Pasar Youtefa, sesampainya pertigaan pintu masuk Pasar Youtefa korban perpapasan dengan pelaku yang saat itu mau keluar dari pasar menggunakan sepeda motor dan dipengaruhi minuman keras.
"Saat berpapasan kedua kendaraan hampir bersenggolan sehingga pelaku merasa tersinggung sehingga menghampiri korban yang saat itu telah berhenti dipinggir jalan pintu masuk youtefa, kemudian pelaku mengatakan "kamu tidak liat saya kah keluar dari dalam, sambil mengeluarkan badik dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri". Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban terjatuh saksi menyelematkan diri dan menyampaikan kejadian tersebut kepada rekan-rekan korban di pangkalan ojek,"ucapnya.
"Usai mendapat tikaman, korban berupaya untuk ke rumah sakit untuk mengobati lukanya melalui jalan kali acai dengan mengendarai motor namun sesampai didepan pangkas rambut korban kembali terjatuh dengan berlumuran darah namun saat itu saksi Hendrik yang melintas langsung berhenti dan membawa korban ke Rumah Sakit Abepura, "tandasnya.(HumasPolrestaJayapura)