Polresta Jayapura Ciduk SB, Pelaku Penganiayaan di Terminal Mesran
pada tanggal
26 April 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial SB (19) karena diduga merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Kamis (14/4) lalu di Terminal Mesran Distrik Jayapura Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/4) siang.
Kasat mengatakan, SB dibekuk semalam (25/4) diseputaran Terminal Mesran Jayapura oleh tim Opsnal, dimana dari hasil penyelidikan, dirinya diketahui merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Omri (24) di lokasi kejadian.
"SB langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota, dan berdasar laporan polisi nomor : LP/ 644 / IV / 2022 / POLRESTA JPR KOTA / POLDA PAPUA , Tgl 19 April 2022 tentang Penganiayaan, maka terhadap SB akan dilakukan proses hukum atau proses penyidikan," ungkap Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat, SB diamankan bersama barang bukti berupa 1 Buah Senjata tajam jenis Badik kemudian tim membawa pelaku menuju Mapolresta Jayapura Kota untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan awal SB telah mengakui semua perbuatannya yaitu telah melakukan Penganiayaan terhadap korban a.n OMRI di Terminal Mesran Distrik Jayapura Selatan pada hari kamis tanggal 14 April 2022," ujar AKP Handry.
Ia pun menambahkan, saat melakukan aksinya SB diketahui dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian datang menghampiri korban dan meminta uang kepada korban sebesar 20 ribu rupiah namun korban hanya memberikan uang kepada SB sebesar 10 ribu, kemudian pelaku marah dan tidak terima lalu mengambil senjata tajam berupa pisau cater yang telah diselipkan di pinggangnya lanjut menganiaya korban dengan cara menusuk korban di bagian perut, paha, dan di area pinggang korban. (HumasPolrestaJayapura)