Subhan Pastikan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Kabupaten Jayapura Akan Dibayarkan
pada tanggal
15 April 2022
SENTANI, LELEMUKU.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan dibayarkan.
Baca Juga
“Jadi regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah timing pembayaran baik gaji ke-13 atau THR,” imbuhnya.
“Terkait pembayaran THR itukan sudah ada video tentang penjelasan dari pak presiden di berbagai media sosial yakni, H-10 Lebaran sudah dibayarkan THR ini. Kemudian Peraturan Presiden atau Perpresnya sudah keluar sesuai apa yang disampaikan pak presiden. Kalau Perpresnya sudah keluar, berarti turunannya itu PMK yang kita tunggu sekarang ini. Di situlah lebih teknisnya terkait pembayaran THR maupun gaji ke-13,” tambah Subhan.
“Kalau tahun lalu pembayaran THR itu sebesar gaji, tapi di luar tunjangan Otsus gitu yang dikeluarkan. Jadi, H-10 Lebaran sudah terbayarkan sesuai Perpres yang kemarin sudah ditandatangani oleh pak presiden,” tambahnya.
Setelah itu, masing-masing OPD membuat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan ke BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Runtutan proses ini membutuhkan waktu sepekan.
“Nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya. OPD nanti lakukan pemberkasan, menyiapkan tagihannya, bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke kami di BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan saja sudah selesai,” tandas Subhan. (DiskominfoJayapura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.