Subhan Pastikan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Kabupaten Jayapura Akan Dibayarkan
pada tanggal
15 April 2022
SENTANI, LELEMUKU.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan, memastikan gaji ke- 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua akan dibayarkan.
“Uangnya sudah siap, sekarang kita tinggal tunggu pedomannya atau juknis nya itu PMK (Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Biasanya dibarengi, kalau Keppres sudah turun mungkin satu Minggu sudah turun (keluar) PMK tersebut langsung kita bayarkan (cair) THR dan gaji 13,” terangnya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 14 April 2022.
Subhan menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 dan THR ini menunggu surat edaran (SE) dari kementerian atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. Lalu pihaknya menginfokan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi regulasi masalah THR maupun gaji ke-13 itu nanti dari kementerian pasti keluar surat edarannya, terkait masalah timing pembayaran baik gaji ke-13 atau THR,” imbuhnya.
“Terkait pembayaran THR itukan sudah ada video tentang penjelasan dari pak presiden di berbagai media sosial yakni, H-10 Lebaran sudah dibayarkan THR ini. Kemudian Peraturan Presiden atau Perpresnya sudah keluar sesuai apa yang disampaikan pak presiden. Kalau Perpresnya sudah keluar, berarti turunannya itu PMK yang kita tunggu sekarang ini. Di situlah lebih teknisnya terkait pembayaran THR maupun gaji ke-13,” tambah Subhan.
Saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran kementerian atau PMK RI. “Aturannya kan THR ASN cair H-10 Lebaran, yang sesuai dengan perintah dari presiden. Apalagi ini kan kita baru masuk 12 hari puasa di bulan suci Ramadhan, sehingga masih ada waktu. Jadi kita hanya tunggu PMK nya saja, jika sudah ada atau keluar PMK nya baru kita sampaikan ke OPD dan siap untuk disalurkan,” bebernya.
“Kalau tahun lalu pembayaran THR itu sebesar gaji, tapi di luar tunjangan Otsus gitu yang dikeluarkan. Jadi, H-10 Lebaran sudah terbayarkan sesuai Perpres yang kemarin sudah ditandatangani oleh pak presiden,” tambahnya.
Setelah itu, masing-masing OPD membuat Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberikan ke BPKAD. Lalu, pihaknya akan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Runtutan proses ini membutuhkan waktu sepekan.
“Nanti kemudian kita melakukan proses, kita infokan ke OPD agar mereka menyiapkan pemberkasannya. OPD nanti lakukan pemberkasan, menyiapkan tagihannya, bikin SPP, SPM lalu sampaikan ke kami di BPKAD, baru kita keluarkan SP2D pembayarannya, proses ini sepekan saja sudah selesai,” tandas Subhan. (DiskominfoJayapura)