Alamsyah Ali Sebut 3 Pengunjung THM Kota Jayapura Diterbitkan LP, 2 Dipulangkan
pada tanggal
11 Mei 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota akhirnya menerbitkan Laporan Polisi terhadap 3 orang dan dua diantarnya di pulangkan saat diamankan di Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Itu Alamsyah Ali, SH., MH ketika di konfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (9/5/2022) siang.
"Ketiga pengunjung yang diterbitkan Laporan polisi yakni JF alias C, PK alias L dan TS alias T sedangkan TP alias AG dan HD telah dipulangkan karena hasil test terakhir hasilnya negatif,"ucapnya.
"Namun untuk TP alias AG meminta untuk menjalani perawatan atau proses rehabilitasi karena yang bersangkutan ingin sembuh dari kecanduan obat penenang sehingga kami serahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang bernaung dibawah Kementrian Sosial,"ungkapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kasat, terhadap ketiga pengunjung yang telah diterbitkan Laporan Polisi telah menjalani pemeriksaan urien kembali di Rumah Sakit Bhayangkara kemudian akan dikoordinasikan untuk dilaksanakan assessment yang akan dilakukan oleh Tim terpadu BNN Provinsi Papua, apakah ketiganya akan menjalani proses hukum atau rehabilitasi.
"Diduga ketiga orang tersebut menggunakan narkotika jenis sabu dan itu dikuatkan dari pengakuan dari ketiganya namun kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara," tandasnya.
Perlu diketahui kelima orang yang diamankan pihak Kepolisian lantaran saat personil gabungan Polresta Jayapura Kota melaksanakan razia di tempat hiburan malam (THM) dan melaksanakan test urien terhadap pengunjung maupun karyawan di wilayah Entrop Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada hari Jumat lalu (6/5/2022). (humaspolrestajayapura)