Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Siswa Masuk Sekolah Lagi pada 12 Mei 2022
pada tanggal
06 Mei 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengatakan, tidak ada perubahan jadwal masuk sekolah di Ibu Kota setelah libur panjang Idul Fitri 1443 Hijriah. Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM akan dimulai pada 12 Mei 2022.
Baca Juga
“Jadi masuk kembali 12 Mei,” ujarnya.
Taga Radja Gah mengatakan jadwal ini berlaku di semua sekolah di Jakarta dan untuk semua satuan pendidikan. Ia menampik ada perubahan jadwal libur dan masuk sekolah karena memang sudah ditetapkan kalender pendidikan sebelumnya, dengan libur dari 29 April hingga 11 Mei.
Dalam surat edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 20 Januari 2022 kepada para Kepala Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, memang disebutkan kalender libur lebaran dimulai 29 April sampai 11 Mei 2022.
Sebelumnya, beredar kabar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa libur lebaran sekolah di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat (Jabar) selama tiga hari.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato pada Kamis, 5 Mei 2022. Dalam laporan itu, ia mengatakan penambahan hari libur ini untuk membantu mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.
"Kemendikbud-Ristek menanggapi dengan positif hasil koordinasi dengan Kemenhub terkait upaya bersama dalam membantu mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022, utamanya di kawasan Jabodetabek," kata Anang Ristato.
Anang mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk memundurkan jadwal masuk sekolah. Para siswa di ketiga provinsi itu, kata Anang, baru akan masuk sekolah pada 12 Mei 2022.
Ketika diminta konfirmasi, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristato mengatakan, untuk Provinsi DKI Jakarta hari masuk sekolah dimulai pada 12 Mei atau sesuai dengan ketetapan Pemerintah Daerah DKI.
“Untuk DKI sesuai kalender akademik yang ditetapkan oleh Pemda, yakni tanggal 12 Mei,” kata Anang. (Eka Yudha Saputra | Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.