Disperindag Biak Numfor Sosialisasi Standarisasi dan Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha
pada tanggal
13 Mei 2022
BIAK, LELEMUKU.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispeindag) Kabupaten Biak Numfor, Papua menggelar sosialisasi standarisasi dan perlindungan konsumen, pelaku usaha dan tokoh masyarakat, di Café Tree-C, Kamis (12/05/2022).
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, standarisasi dan perlindungan terhadap konsumen dangat penting menjadi perhatian serius dari setiap instansi terkait untuk diperhatikan di lapangan.
Standarisasi dalam kegiatan perdangan dan industry sangat penting sebagai persyaratan spesifikasi minimum yang harus dipenuhi oleh produk impor untuk memasuki pasar domestik, sekaligus berfungsi sebagai alat perlindungan konsumen, khususnya bagi produk-produk yang menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Pemahaman kepada para konsumen melalui sosialisasi perlindungan konsumen memang perlu kita terus gencarkan, agar masyarakat mengerti akan hak-hak mereka sebagai konsumen. sebab para konsumen memiliki hak untuk mengeluh apabila barang yang dibeli tidak baik atau para konsumen tersebut merasa dirugikan,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, I Putu Wiadyana, ketika membuka sosialisasi tersebut mewakili Bupati .
“Saya mengingatkan agar para konsumen harus mampu menegakkan hak dan kewajibannya, meneliti barang dan jasa sebelum membeli, memperhatikan label, manual dan kartu garansi. selain itu konsumen juga harus memastikan produk sesuai mutu kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta membeli sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Bupati. (HumasBiakNumfor)
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd mengatakan, standarisasi dan perlindungan terhadap konsumen dangat penting menjadi perhatian serius dari setiap instansi terkait untuk diperhatikan di lapangan.
Standarisasi dalam kegiatan perdangan dan industry sangat penting sebagai persyaratan spesifikasi minimum yang harus dipenuhi oleh produk impor untuk memasuki pasar domestik, sekaligus berfungsi sebagai alat perlindungan konsumen, khususnya bagi produk-produk yang menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Pemahaman kepada para konsumen melalui sosialisasi perlindungan konsumen memang perlu kita terus gencarkan, agar masyarakat mengerti akan hak-hak mereka sebagai konsumen. sebab para konsumen memiliki hak untuk mengeluh apabila barang yang dibeli tidak baik atau para konsumen tersebut merasa dirugikan,” kata Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati, I Putu Wiadyana, ketika membuka sosialisasi tersebut mewakili Bupati .
“Saya mengingatkan agar para konsumen harus mampu menegakkan hak dan kewajibannya, meneliti barang dan jasa sebelum membeli, memperhatikan label, manual dan kartu garansi. selain itu konsumen juga harus memastikan produk sesuai mutu kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan serta membeli sesuai dengan kebutuhan,” imbuh Bupati. (HumasBiakNumfor)