Endra Zulpan Pastikan Pasangan Anggota Polda Metro Berselingkuh Kena Sanksi
pada tanggal
26 Mei 2022
JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota berinisial Briptu A dan Bripda RPH karena terlibat perselingkuhan.
Baca Juga
Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian itu sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial. Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu Andreas.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," tutur Zulpan.
Zulpan pun berharap kasus selingkuh ini bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terulang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," ujarnya. (Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.