Gustav Urbinas Beberkan Alasan Penangkapan Jefri Wenda Saat Aksi Tolak DOB dan Minta Referendum
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Aparat Kepolisian Polresta Jayapura Kota yang di back up Polda Papua berhasil mengamankan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefri Wenda (JW) , Selasa (10/5/2022) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos.,M.Si dan Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos.,MH ketika dikonfirmasi di Mapolresta Jayapura Kota membenarkan hal tersebut.
Kombes Pol Gustav Urbinas mengatakan JW ditangkap di kawasan Perumahan IV, Distrik Heram, Kota Jayapura bersama 6 orang lainnya yakni OS yang merupakan jubir nasional KNPB, OB, NT, MM dan AD siang tadi pukul 12.00 wit.
"JW bersama enam rekannya kami amankan di sebuah rumah saat massa sedang melakukan aksi demo di beberapa titik di wilayah Abepura dan Heram, " ucapnya.
Ia pun menerangkan JW diamankan lantaran dirinya sebagai penanggungjawab dalam aksi yang tidak mengantongi ijin tersebut.
"Aksi ini jelas-jelas tidak ada ijin, bahkan aksi tersebut sudah mengganggu kenyamanan bagi masyarakat," ucapnya
Lebih lanjut lagi kata Kapolresta, JW ditangkap bersama enam rekannya yang saat ini telah berada di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dalam rangka dimintai keterangan dengan dugaan pelanggaran terhadap UU transaksi elektronik atau UU ITE.
"Jadi saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dalam status penyelidikan dimana ditemukan beberapa hari sebelumnya terlaksananya aksi demo pada hari ini telah beredar di media sosial terkait seruan ajakan maupun selebaran yang diteruskan kepada masyarakat luas, " jelasnya.
"Yang perlu kami kaji dari kalimat yang tercantum dari seruan tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang yang sengaja dan tanpa hal menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar, "ungkapnya.
Ia pun menuturkan, enam orang yang turut diamankan akan dimintai keterangan sebagai saksi dan perlu di tindak lanjuti karena belakangan ini dan sebelum-sebelumnya pun terlalu banyak edaran maupun seruan yang juga berpotensi meresahkan masyarakat serta bersifat provokatif yang rentan terhadap kondusifitas keamanan di kota Jayapura, apalagi ada kata yang menyebutkan akan melumpuhkan aktivitas di Kota Jayapura.
"JW yang selaku penanggung jawab karena dari seleberan manual yang dibagikan dibeberapa titik itu juga jelas tertanda atas nama yang bersangkutan jadi sudah bisa dipastika bahwa memang yang bersangkutan bertanggung jawab juga ada didalam rekaman audio dan di dalam flyer maupun selebaran yang disebarkan di media sosial kepada masyarakat juga mencantumkan nama dari yang bersangkutan, "tandasnya.(HumasPolrestaJayapura)