Justina Sianturi Sebut SK Pencabutan Konsesi Hutan di Merauke Perlu Ditinjau Kembali
pada tanggal
11 Mei 2022
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Masalah Perijinan Perusahaan Kelapa Sawit berkaitan dengan Surat Keputusan/SK nomor 1 dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang pencabutan konsesi hutan, kini masih dalam proses pembahasan baik di tingkat Provinsi Papua maupun di tingkat kabupaten.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke Ir. Justina Sianturi, MSi mengatakan, ada beberapa hal yang membuat lahan perkebunan belum maksimal dibuka, di antaranya adanya moratorium dan masalah lingkungan.
Baca Juga
Terkait SK tersebut, baik pemerintah daerah maupun pemerintah Provinsi Papua berharap, perlu ditinjau kembali dengan melihat permasalahan yang terjadi di lapangan.
"Memang upaya ke sana sudah dilakukan dengan provinsi dan KPK sendiri juga sudah membahas terkait ijin-ijinnya. Bukan cuma ini, ada ijin-ijin lain juga yang perlu dilihat dan perlu memberikan penjelasan tentang upaya perkebunan yang dilakukan, sehingga harus dievaluasi," ujar Yustina.
"Untuk itu kegiatan perkebunan sawit ini akan ditinjau dan dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk dari provinsi dan kabupaten," tandasnya.(infopublik)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.