-->

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 178 Perkara Pidana yang Inkracht

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti dari 178 Perkara Pidana yang Inkracht.lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 178 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H.,M.H, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Jayapura pada Rabu (11/05/2022). 

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan alat pemotong gerinda, sedangkan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dengan cara dicampur dengan air sabun menggunakan alat blender kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, S.H.,M.H. hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Edy Suprayitno, S.H.,M.H; Kepala Kepolisian Resort Keerom AKBP Christian Aer, S.H.,S.IK.; Kepala Kepolisian Resort Jayapura AKBP Fredrickus maclarimboen, S.H.,S.IK.

Selanjutnya Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Papua Kombes A.R.P. Sinaga, S.H.,M.Si.; Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jayapura Dany Rumaikewi, S.H; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jayapura Marvie De Queljoe, S.H.,M.H; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Lenni L. Silaban, S.H; Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jayapura Pasami W. Rumpaisum, S.H; PLH. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura Rakhmat, S.H dan Jaksa Fungsional Kejari Jayapura.

Kajari menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Ganja dan sejumlah barang bukti dari kasus kejahatan terhadap keamanan negara/makar berupa Alat Pemanah, Parang dan Tombak serta barang bukti perkara pidana lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan," ujar Kajari Jayapura. (KejariJayapura)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel