Keluarga Korban Pencabulan Tutup Panti Asuhan Bunda Mulia di Timika
pada tanggal
31 Mei 2022
TIMIKA, LELEMUKU. COM - Keluarga korban dugaan pencabulan yang marah dan tidak terima dengan nasib yang menimpa anaknya pada Senin (30/5/2022) siang mendatangi Panti Asuhan Bunda Mulia yang berlokasi di Jalan Maleo, RT 13, Jalur 8, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua dan memalang lokasi tersebut.
Kedatangan keluarga korban untuk menutup Panti Asuhan tersebut pasca terkuaknya pencabulan oleh pengurus panti beberapa waktu lalu. Sementara pemilik Panti asuhan yang bernama Sahariatidak berada ditempat saat keluarga korban mendatangi lokasi kejadian.
Panti ini ditutup menggunakan papan yang dipaku di semua pintu dan jendela. Serta dipilox dengan tulisan panti asuhan ditutup dan stop kekerasan terhadap anak.
Aparat keamanan dari Polres Mimika yang menerima informasi kemudian merespon ke lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban.
Polisi juga memasangkan garis polisi pada panti asuhan tersebut.
Wakil ketua RT Gerson Womsiwor menjelaskan, aktifitas di panti asuhan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada RT selaku pemerintahan terkecil, selain itu aktifitas Panti asuhan ini juga jarang diketahui oleh warga sekitar.
"Dia buka sudah mau satu tahun ini, tapi kita juga tidak tahu aktifitasnya," kata Gerson.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal bersebelahan dengan Panti asuhan mengatakan, tidak ada aktifitas didalam panti asuhan ini, akan ada aktifitas apabila ada kunjungan dari pemerintah, dan organisasi lembaga.
"Kalau mau ada bantuan baru mereka ada aktifitas, kita mau bilang anak yatim juga tapi rata-rata anak-anak ini masih punya orang tua," katanya.
Ia juga sudah sempat menyarankan kepada pemilik Panti asuhan supaya memulangkan anak-anak tersebut, karena gerak-gerik di Panti asuhan tersebut kurang baik.
"Kita sudah pernah bilang, dengan kondisi begini pulang anak-anak ini saja ke orang tuanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, S yang merupakan pemilik salah satu Panti Asuhan yang berlokasi di Jalan Sopoyono, jalur 8, SP4 terpaksa melaporkan pelaku AL ke pihak berwajib karena tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang penghuni Panti Asuhan yang masih berstatus pelajar berinisial A (13).
"Kejadian itu terjadi ditanggal 31 Maret pukul 02.00 wit dan dilaporkan pada tanggal 19 Mei kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (23/5/2022)
Berthu menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula pelaku masuk kedalam kamar dan kemudian menutup mata korban dengan bantal sambil berkata "kau diam, kalau tidak nanti saya bunuh". Karena takut, korban akhirnya menuruti sehingga pelakupun langsung melakukan aksi bejatnya.
Selesai melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku kembali berkata "jangan ko kasih tahu ke siapa-siapa".
"Jadi pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan mengancam. Korban ini tidak punya keberanian untuk melapor, namun karena trauma korban menceritakan ke pemilik panti asuhan sehingga pemilik panti asuhan sendiri yang melaporkan kasus ini ke polisi," terangnya.
Ketika membuat laporan polisi, selain ditemani pemilik panti asuhan korban juga ditemani orangtuanya.
"Orangtuanya korban ini memang ada di Timika tapi sudah berpisah. Untuk pelaku sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya melanggar pasal Perlindungan Anak, AL terancam minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Berthu.
Terkait dengan keberadaan Panti Asuhan itu sendiri, menurut Berthu akan dilakukan pengecekan keabsahaan. Pasalnya secara legalitas harus terdaftar di Kementerian Sosial atau turunan di Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
"Hari ini kami akan melakukan pengecekan keabsahan dari Panti Asuhan itu sendiri," ungkapnya. (Ricky Lodar)
Kedatangan keluarga korban untuk menutup Panti Asuhan tersebut pasca terkuaknya pencabulan oleh pengurus panti beberapa waktu lalu. Sementara pemilik Panti asuhan yang bernama Sahariatidak berada ditempat saat keluarga korban mendatangi lokasi kejadian.
Panti ini ditutup menggunakan papan yang dipaku di semua pintu dan jendela. Serta dipilox dengan tulisan panti asuhan ditutup dan stop kekerasan terhadap anak.
Aparat keamanan dari Polres Mimika yang menerima informasi kemudian merespon ke lokasi kejadian untuk mengamankan lokasi dan berkomunikasi dengan keluarga korban.
Polisi juga memasangkan garis polisi pada panti asuhan tersebut.
Wakil ketua RT Gerson Womsiwor menjelaskan, aktifitas di panti asuhan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada RT selaku pemerintahan terkecil, selain itu aktifitas Panti asuhan ini juga jarang diketahui oleh warga sekitar.
"Dia buka sudah mau satu tahun ini, tapi kita juga tidak tahu aktifitasnya," kata Gerson.
Sementara itu, salah satu warga yang tinggal bersebelahan dengan Panti asuhan mengatakan, tidak ada aktifitas didalam panti asuhan ini, akan ada aktifitas apabila ada kunjungan dari pemerintah, dan organisasi lembaga.
"Kalau mau ada bantuan baru mereka ada aktifitas, kita mau bilang anak yatim juga tapi rata-rata anak-anak ini masih punya orang tua," katanya.
Ia juga sudah sempat menyarankan kepada pemilik Panti asuhan supaya memulangkan anak-anak tersebut, karena gerak-gerik di Panti asuhan tersebut kurang baik.
"Kita sudah pernah bilang, dengan kondisi begini pulang anak-anak ini saja ke orang tuanya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, S yang merupakan pemilik salah satu Panti Asuhan yang berlokasi di Jalan Sopoyono, jalur 8, SP4 terpaksa melaporkan pelaku AL ke pihak berwajib karena tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang penghuni Panti Asuhan yang masih berstatus pelajar berinisial A (13).
"Kejadian itu terjadi ditanggal 31 Maret pukul 02.00 wit dan dilaporkan pada tanggal 19 Mei kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Senin (23/5/2022)
Berthu menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula pelaku masuk kedalam kamar dan kemudian menutup mata korban dengan bantal sambil berkata "kau diam, kalau tidak nanti saya bunuh". Karena takut, korban akhirnya menuruti sehingga pelakupun langsung melakukan aksi bejatnya.
Selesai melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku kembali berkata "jangan ko kasih tahu ke siapa-siapa".
"Jadi pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu dengan mengancam. Korban ini tidak punya keberanian untuk melapor, namun karena trauma korban menceritakan ke pemilik panti asuhan sehingga pemilik panti asuhan sendiri yang melaporkan kasus ini ke polisi," terangnya.
Ketika membuat laporan polisi, selain ditemani pemilik panti asuhan korban juga ditemani orangtuanya.
"Orangtuanya korban ini memang ada di Timika tapi sudah berpisah. Untuk pelaku sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya melanggar pasal Perlindungan Anak, AL terancam minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Berthu.
Terkait dengan keberadaan Panti Asuhan itu sendiri, menurut Berthu akan dilakukan pengecekan keabsahaan. Pasalnya secara legalitas harus terdaftar di Kementerian Sosial atau turunan di Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
"Hari ini kami akan melakukan pengecekan keabsahan dari Panti Asuhan itu sendiri," ungkapnya. (Ricky Lodar)