Kemendagri Tindaklanjuti Inisiasi DPR RI untuk Pembentukan 3 DOB di Provinsi Papua
pada tanggal
12 Mei 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua direspon dengan cepat oleh Kementerian Dalam Negeri. Beberapa rapat dilaksanakan guna mempercepat proses pembentukan DOB yang dibentuk dari provinsi induk yaitu Provinsi Papua. Direncanakan akan ada 3 provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Rapat terbaru digelar di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung H Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Selasa (10/5/2022), sebagai tindak lanjut rapat dengan Ditjen Otda pada tanggal 27 April 2022 dengan, rapat lanjutan ini dengan agenda penyusunan peta batas daerah pembentukan daerah otonomi baru Provinsi Papua.
Rapat dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, dan dihadiri oleh Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Daerah Ditjen Otonimi Daerah bersama dengan Tim, Perwakilan dari Pusat Pemetaan Batas Wilayah BIG, Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai BIG, serta pejabat dan staf di Direktorat Toponimi dan Batas Daerah.
Telah disiapkan dan dibahas bersama terkait dengan cakupan wilayah versi/pandangan pemerintah, serta menambahkan data kecamatan, data pulau, data batas daerah, serta data batas wewenang pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Papua. Data garis pantai yang digunakan sudah dipastikan adalah data garis pantai KSP yang telah dimutakhirkan.
Pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk menyiapkan/ melanjutkan proses pebentukan DOB dengan cepat, namun tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian untuk meredam resistensi terutama pada daerah yang berbatasan diantara perbatasan calon DOB. Urgensi yang ditekankan dalam kecepatan penggarapan DOB ini adalah terkait dengan pemerataan pembangunan serta percepatan peningkatan taraf hidup masyarakat. Selain itu, berkaitan dengan pilkada yang akan digelar pada tahun 2024 yg membutuhkan kepastian cakupan wilayah yg berkaitan dengan jumlah penduduknya. Lebih khusus, hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dapil-dapilnya.
Batas-batas antar kabupaten di dalam provinsi calon DOB akan dituangkan dalam Undang-Undang (lampiran Undang-Undang) Pembentukan Daerah Otonomi Baru beserta dengan penunjukan Ibu Kota masing-masing calon provinsi. Dari 3 calon DOB, terdapat 2 calon DOB yang telah selesai batas antar provinsi yaitu calon DOB Provinsi Papua selatan dan Provinsi Papua Tengah.
Selain batas daerah, cakupan wilayah juga merupakan unsur penting dalam pembentukan wilayah. Berkaitan dengan cakupan wilayah, telah disiapkan pula oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri bersama dengan BIG. Nantinya, jika semua telah selesai, maka 3 instansi akan bertandatangan dalam Undang-Undang Pembentukan DOB tersebut, instansi/lembaga tersebut adalah DPR RI dalam hal ini Ketua Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Menteri Dalam Negeri), dan Badan Informasi Geospasial (Kepala BIG).
"Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, bersama dengan Ketua Komisi II DPR RI, dan juga Kepala Badan Informasi Geospasial akan bersama-sama menandatangani peta masing-masing DOB sebagai lampiran dan kelengkapan Undang-Undang pembentukan DOB tersebut" tegas Sugiarto.(Kemendagri)