Kemendagri Tindaklanjuti Inisiasi DPR RI untuk Pembentukan 3 DOB di Provinsi Papua
pada tanggal
12 Mei 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua direspon dengan cepat oleh Kementerian Dalam Negeri. Beberapa rapat dilaksanakan guna mempercepat proses pembentukan DOB yang dibentuk dari provinsi induk yaitu Provinsi Papua. Direncanakan akan ada 3 provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Baca Juga
Telah disiapkan dan dibahas bersama terkait dengan cakupan wilayah versi/pandangan pemerintah, serta menambahkan data kecamatan, data pulau, data batas daerah, serta data batas wewenang pengelolaan Sumber Daya Alam di laut Provinsi Papua. Data garis pantai yang digunakan sudah dipastikan adalah data garis pantai KSP yang telah dimutakhirkan.
Pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk menyiapkan/ melanjutkan proses pebentukan DOB dengan cepat, namun tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian untuk meredam resistensi terutama pada daerah yang berbatasan diantara perbatasan calon DOB. Urgensi yang ditekankan dalam kecepatan penggarapan DOB ini adalah terkait dengan pemerataan pembangunan serta percepatan peningkatan taraf hidup masyarakat. Selain itu, berkaitan dengan pilkada yang akan digelar pada tahun 2024 yg membutuhkan kepastian cakupan wilayah yg berkaitan dengan jumlah penduduknya. Lebih khusus, hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dapil-dapilnya.
Selain batas daerah, cakupan wilayah juga merupakan unsur penting dalam pembentukan wilayah. Berkaitan dengan cakupan wilayah, telah disiapkan pula oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri bersama dengan BIG. Nantinya, jika semua telah selesai, maka 3 instansi akan bertandatangan dalam Undang-Undang Pembentukan DOB tersebut, instansi/lembaga tersebut adalah DPR RI dalam hal ini Ketua Komisi II, Kementerian Dalam Negeri (Menteri Dalam Negeri), dan Badan Informasi Geospasial (Kepala BIG).
"Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, bersama dengan Ketua Komisi II DPR RI, dan juga Kepala Badan Informasi Geospasial akan bersama-sama menandatangani peta masing-masing DOB sebagai lampiran dan kelengkapan Undang-Undang pembentukan DOB tersebut" tegas Sugiarto.(Kemendagri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.