Kristosimus Agawemu Minta Nama Provinsi Papua Selatan (PPS) Tidak Boleh Diganti
pada tanggal
12 Mei 2022
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Nama Provinsi Papua Selatan (PPS) diminta tidak boleh diganti dalam proses pemekarannya, sebab nama tersebut sudah menjadi kesepakatan dari empat kabupaten di Selatan Papua yakni Merauke, Asmat, Mappi dan Boven Digoel.
Bupati Mappi Kristosimus Agawemu menegaskan tidak boleh ada perubahan nama Provinsi Papua Selatan dan tidak ada yang bermain untuk membuat gaduh. Hal ini senada dengan pernyataan Tokoh Masyarakat Selatan Papua, Yohanes Gluba Gebze dalam pertemuan dengan Anggota Komisi II DPR RI Komarudin, Selasa (10/5/2022) di Merauke.
"Jangan sampai di tengah jalan ada orang yang berusaha membuat gaduh atau menjadikan situasi tidak kondusif," pinta Bupati Mappi.
Berikut disampaikan juga bahwa Tim PPS harus bergerak untuk menjawab beberapa poin pertanyaan dari beberapa tokoh tentang bagaimana nasib orang asli Papua (OAP) setelah pemekaran, bagaimana mereka di birokrasi, politik, lalu hak-hak perempuan.
"Karena kalau nanti ada peraturan khusus yang dibuat oleh provinsi, ini kan ada keraguan. Kita punya catatan buruk terhadap kesungguhan dari Provinsi Papua terhadap kami di Selatan. Jadi untuk menutupi proses itu, kami sudah harus godok dengan baik berkaitan dengan materi regulasi yang akan dibawa kepada Perdasus itu sendiri," tegas Kristosimus.
Lalu, pembagian ruang tentang porsi di birokrasi, politik dan MRP di Papua Selatan harus dibicarakan dari awal. Setelah banyak hal tersebut dapat dirumuskan diharapkan langsung diproteksi dalam Perdasus sehingga semuanya bisa terakomidir dengan baik, termasuk perekrutan CPNS ada kekhususan bagi OAP.
Besar harapannya, Provinsi Papua Selatan harus bisa menjadi contoh dalam amanat UU Otsus yang betul-betul berlaku di PPS.
Terkait dukungan anggaran dari masing-masing kabupaten untuk PPS, Kristosimus sampaikan perlu dibicarakan lebih awal. Sebab, sebagai kabupaten pemekaran yakni Mappi, Asmat dan Boven Digoel punya tingkat kesulitan dalam membangun daerahnya bahkan untuk anggaran infrastruktur dasar dikatakan sudah cukup berat.
"Ketika kita bicara sumbangsih untuk PPS, pada prinsipnya bisa tapi tidak bisa sebesar yang mereka maksudkan. Karena akan berbenturan denga pembangunan di daerah," ujarnya.
Menurutnya, ketika PPS diberi ruang kekhususan melalui UU Otsus, maka menurut hematnya kalau boleh disertai dengan anggaran, kemudian akan ditambah dari kabupaten yang menjadi bagian dari pemekaran tersebut, sehingga menjadi kuat dalam daya dukung anggarannya. (DiskominfoMerauke)