Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir Ditangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar
BANTAENG, LELEMUKU.COM - Berakhir sudah, pelarian, Hendra Nur Ferdiansyah alias HNF (35 thn), tersangka kasus tindak pidana pembunuhan, di Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang sudah setahun, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng,
Pelarian Hendra, berakhir, di tangan tim Resmob Mako Polres Selayar, yang langsung bergerak melakukan penangkapan, usai menerima konfirmasi dari Mako Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Mako Polres Selayar, IPTU Acang Suryana, SH, mengutarakan, "Hendra Nur Ferdiansyah, alias HNF, ditangkap tim Resmob Polres Selayar, pada hari, Senin, (23/5) di lokasi persembunyiannya, di Dusun Kayu Bau, Desa Binanga Sombaiya, Kecamatan Bontosikuyu".
"Hendra ditangkap dalam statusnya, sebagai tersangka kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi, pada tahun 2021 lalu, di Dusun Sunggumanai, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng".
"Sebelum ditangkap, tersangka diduga telah melakukan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana ketentuan, pasal 170 junto 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia", terangnya, kepada wartawan di sela-sela kesibukannya, memimpin giat penangkapan oleh tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar.
IPTU Acang Suryana mengutarakan, "saat akan ditangkap, tersangka, sempat melakukan tindakan perlawanan, dan menyebabkan terjadinya adu fisik di jalan beraspal, di depan rumah kediaman tersangka".
"Namun tersangka tidak bisa berkutik, dan akhirnya berhasil dilumpuhkan untuk kemudian digelandang menuju Mako Polres Selayar".
"Tersangka, sudah kita amankan, di Rutan Mako Polres Selayar, sembari menanti jemputan dari Polres Kabupaten Bantaeng"
Intinya, tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana kejahatan apapun, untuk bisa menjadikan wilayah hukum Polres Selayar sebagai lokasi persembunyian, tandas, IPTU Acang Suryana. (Andi Fadly Daeng Biritta)