Penyidik Polsek Abepura Serahkan Tersangka Pencurian di Kantor Perbakin ke JPU
pada tanggal
15 Mei 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Setelah berkas dinyatakan lengkap/P21, Penyidik Polsek Abepura menyerahkan LGY tersangka pencurian di Kantor Perbakin diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Jumat (13/5/2022) siang.
LGY diserahkan penyidik Polsek Abepura diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Oktovianus Taliti, SH disertai barang bukti 1 buah TV, 1 buah bor mesin, 1 buah gurinda dan 1 buah speaker.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH mengatakan penyerahan tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21.
"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-679/R.1.10/Eoh.1/04/2022, " Cetusnya.
"Atas perbuatannya LGY disangkakan tindak pidana pencurian dan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, " ungkap Kapolsek.
AKP Lintong menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan LGY terjadi pada hari jumat (18/3) sekitar pukul 16.00 Wit di Kantor Perbakin Jalan Baru Kotaraja Distrik Abepura.
"Dimana saat itu Kantor Perbakin dalam keadaan sepi sehingga tersangka LGY dan EM (DPO) langsung masuk ke dalam Kantor dengan cara memanjat kemudian merusak fentilasi tepat diatas pintu utama Kantor selanjutnya mengambil barang-barang milik Kantor perbakin namun aksi mereka diketahui oleh penjaga dan pelaku EM berhasil melarikan diri, " pungkasnya. (humaspolrestajayapura)