Polisi Amankan Total 1,1 Kg Ganja dari Kasus Seludupan ke Wamena dan BTN Puskopad
pada tanggal
25 Mei 2022
SENTANI, LELEMUKU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengamankan dua tersangka tindak pidana kasus narkotika beserta barang bukti di waktu dan dua tempat yang berbeda, Rabu (25/05/2022).
Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH saat press conference diruangan Satuan Reserse Narkoba yang didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrid Nadek, Kasie Humas Polres Jayapura IPTU Iwan, S.E dan KBO Sat Narkoba Ipda Aswan.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH menjelaskan penangkapan pertama pada hari Senin (23/05/2022) pagi, berawal saat tersangka berinisial YA (25) hendak mengirimkan barang haram tersebut di bandara Sentani ke Wamena.
“Saat dilakukan pemeriksaan melalui X-ray, petugas Avsec mencurigai barang pelaku. Setelah periksa, petugas mendapati 20 bungkus besar paket ganja dengan berat 1 kg dan mengamankan tersangka,” katanya.
Ia melanjutkan, pasca penangkapan itu, barang bukti dan pelaku diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani, kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Jayapura guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Menurut keterangan pelaku YA 20 paket ganja tersebut akan kembali di bungkus paket – paket kecil saat tiba di Wamena,” ungkapnya.
Selain itu, Sat Narkoba Polres Jayapura juga berhasil mengamankan SR (34) tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis ganja di kompleks BTN puskopad Doyo baru.
“Mendapatkan informasi, tersangka SR berhasil diamankan beserta barang bukti 60 paket ganja kering dengan berat 102 gram yang dibungkus paket kecil siap edar oleh Sat Narkoba Polres Jayapura,” ucapnya.
Pelaku diketahui usai melakukan transaksi di belakang lapangan Trikora Abepura pada malam hari dengan pelaku lainnya yang masih dalam pengembangan.
“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 1,1 kg, keduanya mengakui ganja – ganja tersebut didapat dari Waris Kab. Kerom, pelaku YA (25) dan SR (34) saat ini telah ditetapkan tersangka dan kami jerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di jerat pasal 111 ayat 1 undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000. (delapan ratus juta rupiah),” tutup Kapolres Jayapura. (HumasPolresJayapura)