Polisi Serahan Berkas Perkara Narkotika Tahap I ke Kejari Timika
pada tanggal
12 Mei 2022
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan peneyerahan berkas perkara Tahap I kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika pada Rabu (11/05/2022)
Penyerahan berkas dengan lakukan dengan tersangka berinisial B alias Egil dan tersangka berinisial SJ alias Jaya atas dugaan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Masyur, SH mengatakan kegiatan penyerahan berkas tahap I ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.
“Berkas perkara tahap I telah di serahkan kepada kejaksaan, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucap kasat Narkoba. (HumasPoldaPapua)