Polresta Jayapura Kota jadikan Pelaku Pencurian sebagai Duta Kamtibmas
pada tanggal
28 Mei 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M menjadikan pelaku tindak pidana pencurian berinisial EM alias Levi sebagai Duta Kamtibmas dan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum diseputaran Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (28/5/2020) siang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim membenarkan bahwa EM Alias Levi yang merupakan pelaku Pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 774/ 2022/ Spkt/ RestaJprKota/ Polda Papua tanggal 8 Mei 2022 telah melakukan Sosialisasi dengan berperan sebagai Duta Kamtibmas Polresta Jayapura Kota dengan didampingi penyidik satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.
AKP Handry mengatakan, EM Alias Levi memberikan Sosialisasi untuk tidak melakukan tindak pidana Pencurian seperti yang dilakukannya, karena hal tersebut merugikan orang lain terutama diri sendiri.
"Sosialisasi Duta Kamtibmas yang dilakukan dilaksanakan dibeberapa tempat umum yang ramai dengan masyarakat agar selain menimbulkan efek jera terhadap pelaku, hal tersebut juga diharapkan menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melakukannya atau berurusan dengan hukum nantinya," terangnya.
Lebih lanjut kata AKP Handry, EM Alias Levi juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukannya berupa Pencurian.
"Hal ini kami lakukan karena antara korban dan pelaku telah ditempuh jalan damai dimana korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan barang milik korban telah dikembalikan serta korban juga telah mecabut laporan polisi yang dibuatnya. Selain itu program ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota agar menjadi contoh untuk yang lainnya.
Ia menambahkan, untuk pemeran Duta Kamtibmas sendiri nantinya akan diperankan kepada setiap pelaku tindak pidana di wilayah Polresta Jayapura Kota, tidak hanya untuk pelaku Pencurian namun berlaku juga bagi kasus-kasus lain.
EM Alias Levi merupakan pelaku tindak pidana Pencurian satu buah handphone jenis Samsung J6 milik korban bernama Suharto yang terjadi pada 8 Mei 2022 sekitar jam 8 malam bertempat di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Toko Saga Kelurahan Gurabesi Distrik Jayapura Utara.(HumasPolrestaJayapura)