Salahi Aturan, OJK Cabut Ijin Usaha PT. Sarana Maluku Ventura
pada tanggal
01 Mei 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-21/D.05/2022 tanggal 12 April 2022 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Sarana Maluku Ventura yang beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Hative Kecil, Kompleks Pondok Permai RT/RW 004/05, Gang II (Belakang Hotel Sea) Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Baca Juga
Hal-hal yang terkait dengan penyelesaian hak dan kewajiban PT. Sarana Maluku Ventura diantaranya. 1) Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2) Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku;
dan/atau Debitur. (OJK)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.