Surat Penunjukkan Zudan Arif Fakrulloh Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat, Hoax
pada tanggal
01 Mei 2022
Surat hoax yang beredar- (Lelemuku) |
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan dengan tegas mengatakan tidak benar adanya surat penunjukan penjabat (pj) Gubernur Papua Barat yang tengah beredar.
Menurutnya, surat yang isinya tentang pemberhentian Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani dari Gubernur Papua Barat dan pengangkatan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat tersebut adalah tidak benar.
”Itu tidak benar,” kata Kapuspen Kemendagri kepada Teropongnews.com di Jakarta (1/4/2022).
Bahkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang dihubungi media ini dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut adalah hoax alias bohong.
Sebelumnya beredar kabar palsu tentang penetapkan Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH, sebagai Penjabat Gubernut Papua Barat.
Surat palsu itu mengaku diterbitkan dari Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemendagri, Cecep Sutiawan melalui surat pemberitahuan bernomor B-170/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022 yang menyatakan bahwa penetapan Zudan Fakrulloh sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat tertuang pada Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 10/P Tahun 2022 pada tanggal 26 April 2022.
Surat itu mengklaim Zudan Fakrulloh yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kapendudukan dan Pencatatan Sipil akan menggantikan Drs. Dominggus Mandacan sebagai Gubernur Papua Barat dan Mohammad Lakotani, SH, M.Si, sebagal Wakil Gubernur Papua Barat yang masa jabatannya telah berakhir pada 12 Mei 2022. (Albert Batlayeri)