Timiles Yikwa Pimpin Komisi V Pertanyakan Realisasi Pembayaran Beasiswa Mahasiswa Papua
pada tanggal
27 Mei 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Komisi V DPR Papua menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua guna membahas persoalan Realisasi Pembayaran Beasiswa Mahasiswa Papua didalam dan luar negeri serta evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2021.
Ketua Komisi V DPR Papua Timiles Yikwa mengatakan bahwa dalam RDP bersama BPSDM Papua ini, Komisi V DPRP menanyakan soal realisasi pembayaran beasiswa mahasiswa Papua baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
"Untuk pembayaran Beasiswa, menurut Ka.BPSDM proses pembayaran sedang berjalan,” tegas Yikwa kepada Humas DPRP, usai memimpin RDP pada Rabu (25/05/2022).
Disamping persoalan Pembayaran Beasiswa, Komisi V DPR Papua kata Politisi PAN Papua juga meminta penjelasan terkait tindaklanjut rekomendasi DPR Papua untuk menjawab kekurangan anggaran beasiswa mahasiswa Papua tahun 2022 ini sebesar Rp 185 miliar, lantaran anggaran yang diberikan pada tahun ini, sebesar Rp 380 miliar yang berasal dari dana cadangan atau dana abadi Pemprov Papua Rp 300 miliar dan dana Otsus sebesar Rp 80 miliar hanya mampu membiayai beasiswa mahasiswa Papua hingga Agustus 2022.
“Saat ini, sementara diproses penyiapannya. Kami berharap dalam waktu dekat segera dibayarkan, sehingga kebutuhan adik-adik mahasiswa kita bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara untuk temuan BPK RI pada tahun 2020 terkait adanya double pembayaran beasiswa mahasiswa Papua,kata Yikwa temuan itu sudah diselesaikan.
"Itu sudah ditindaklanjuti BPSDM Papua dan sudah tidak ada permasalahan lagi," pungkasnya
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Papua, Aryoko AF Rumaropen mengatakan terkait laporan LKPJ gubernur Papua, BPSDM Papua telah menyampaikan progres laporan kinerja kepada DPR Papua.
“Untuk penyerapan anggaran tahun 2021, sesuai pagu anggaran yang diberikan kepada kami. Kami sudah selesaikan dengan program yang direncanakan,” kata Rumaropen.
Soal temuan BPK RI pada tahun anggaran 2020, Aryoko Rumaropen menjelaskan, jika secara administrasi pihaknya sudah selesaikan ke BPK melalui Inspektorat Provinsi Papua dan sudah tidak ada permasalahan lagi.
Sedangkan untuk pembayaran beasiswa mahasiswa Papua baik dalam maupun luar negeri, Rumaropen mengaku jika progresnya masih dilaksanakan pembayaran bagi yang aktif.
"Yang sudah selesai, kami sarankan agar pulang, kemudian bagi mereka yang bermasalah ada sebagian yang sudah sadar, kemudian pulang dan sebagian masih tinggal. Ke depan kami akan evaluasi karena batas waktunya akan berakhir di Desember tahun ini, mahasiswa tersebut akan kena finati kalau belum selesai,” pintanya
Ditambahkan Rumaropen, soal kekurang uang Rp 185 milyar yang telah direkomendasikan oleh DPR Papua agar menggunakan anggaran operasional Wakil Gubernur Papua yang tidak terpakai, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan TAPD Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan TAPD dalam hal ini Pak Sekda. Selanjutnya, TPAD dan Badan Anggaran DPR Papua bicarakan lebih lanjut. Intinya tahun 2023 DPR Papua tetap mendukung, oleh karena itu gubernur apresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil oleh DPR Papua. Kami berharap ini proses transisi Apakah 2023 masih tetap di provinsi, atau di kabupaten/kota menurut jumlah masing-masing,” tutupnya. (HumasDPRP)
Ketua Komisi V DPR Papua Timiles Yikwa mengatakan bahwa dalam RDP bersama BPSDM Papua ini, Komisi V DPRP menanyakan soal realisasi pembayaran beasiswa mahasiswa Papua baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.
"Untuk pembayaran Beasiswa, menurut Ka.BPSDM proses pembayaran sedang berjalan,” tegas Yikwa kepada Humas DPRP, usai memimpin RDP pada Rabu (25/05/2022).
Disamping persoalan Pembayaran Beasiswa, Komisi V DPR Papua kata Politisi PAN Papua juga meminta penjelasan terkait tindaklanjut rekomendasi DPR Papua untuk menjawab kekurangan anggaran beasiswa mahasiswa Papua tahun 2022 ini sebesar Rp 185 miliar, lantaran anggaran yang diberikan pada tahun ini, sebesar Rp 380 miliar yang berasal dari dana cadangan atau dana abadi Pemprov Papua Rp 300 miliar dan dana Otsus sebesar Rp 80 miliar hanya mampu membiayai beasiswa mahasiswa Papua hingga Agustus 2022.
“Saat ini, sementara diproses penyiapannya. Kami berharap dalam waktu dekat segera dibayarkan, sehingga kebutuhan adik-adik mahasiswa kita bisa terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara untuk temuan BPK RI pada tahun 2020 terkait adanya double pembayaran beasiswa mahasiswa Papua,kata Yikwa temuan itu sudah diselesaikan.
"Itu sudah ditindaklanjuti BPSDM Papua dan sudah tidak ada permasalahan lagi," pungkasnya
Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Papua, Aryoko AF Rumaropen mengatakan terkait laporan LKPJ gubernur Papua, BPSDM Papua telah menyampaikan progres laporan kinerja kepada DPR Papua.
“Untuk penyerapan anggaran tahun 2021, sesuai pagu anggaran yang diberikan kepada kami. Kami sudah selesaikan dengan program yang direncanakan,” kata Rumaropen.
Soal temuan BPK RI pada tahun anggaran 2020, Aryoko Rumaropen menjelaskan, jika secara administrasi pihaknya sudah selesaikan ke BPK melalui Inspektorat Provinsi Papua dan sudah tidak ada permasalahan lagi.
Sedangkan untuk pembayaran beasiswa mahasiswa Papua baik dalam maupun luar negeri, Rumaropen mengaku jika progresnya masih dilaksanakan pembayaran bagi yang aktif.
"Yang sudah selesai, kami sarankan agar pulang, kemudian bagi mereka yang bermasalah ada sebagian yang sudah sadar, kemudian pulang dan sebagian masih tinggal. Ke depan kami akan evaluasi karena batas waktunya akan berakhir di Desember tahun ini, mahasiswa tersebut akan kena finati kalau belum selesai,” pintanya
Ditambahkan Rumaropen, soal kekurang uang Rp 185 milyar yang telah direkomendasikan oleh DPR Papua agar menggunakan anggaran operasional Wakil Gubernur Papua yang tidak terpakai, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinan TAPD Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan TAPD dalam hal ini Pak Sekda. Selanjutnya, TPAD dan Badan Anggaran DPR Papua bicarakan lebih lanjut. Intinya tahun 2023 DPR Papua tetap mendukung, oleh karena itu gubernur apresiasi atas langkah-langkah yang telah diambil oleh DPR Papua. Kami berharap ini proses transisi Apakah 2023 masih tetap di provinsi, atau di kabupaten/kota menurut jumlah masing-masing,” tutupnya. (HumasDPRP)