Warga Kwamki Narama Dipanah Lantaran Belum Lunasi Utang Perang Suku di Timika
pada tanggal
30 Mei 2022
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Seorang warga Distrik Kwamki Narama berinisial NH memanah seorang berinisial AO akibat dipicu permasalahan pembayaran denda pasca perang suku sejak tahun 2011 hingga 2017 yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Menurut Kapolsek Kwamki Narama Ipda Bambang T, di Mapolres Mile 32, Senin (30/5/2022) kejadian itu terjadi di Distrik Kwamki Narama, Selasa (17/5/2022) ketika seorang warga yang merupakan rekan korban AO memukul NH menggunakan sebuah tongkat besi hingga terjatuh.
Akibat penganiayaan tersebut NH kemudian mengejar rekan korban untuk membalas penganiayaan tersebut dengan membawa busur dan panah.
Saat hendak memanah rekan AO yang menganiayanya, tiba-tiba AO yang saat itu membuka pintu rumah langsung dipanah oleh NH di bagian perut.
Menurut pelaku, AO dipanah karena belum menyelesaikan denda masa lalu dan membiarkan kerabatnya melakukan kekerasan kepadanya.
Meski demikian korban hanya mengalami luka ringan dan dievakuasi oleh personil Polsek Kwamki Narama untuk mendapat penanganan medis.
Selanjutnya, pihak Polsek Kwamki Narama berkoordinasi dengan para kepala suku setempat untuk menyelesaikan permasalahan itu secara baik-baik, hasil pertemuan kedua bela pihak sepakat berdamai.
"Kebetulan dia keluarga dari pemukul, sehingga akhirnya mereka sepakat untuk berdamai dan tidak memperpanjang masalah," kata Kapolsek.
Sementara untuk penyelesaian pembayaran denda kepala, pihak korban tetap menginginkan agar segera dibayarkan.
Namun lantaran uang yang dikumpulkan belum mencukupi, akhirnya kedua bela pihak sepakat menentukan waktu untuk pembayaran kepala di bulan Juli hingga Agustus 2022.
"Pada dasarnya keluarga korban menginginkan segera dibayar kepala korban perang dari 2011 sampai 2017 akhir, karena uangnya belum lengkap jadi rencananya bulan Juli atau Agustus baru dibayar," ungkapnya. (Ricky Lodar)