Inilah Syarat Polisi Fasilitasi Aksi Demo Jilid III Tolak DOB oleh Petisi Rakyat Papua (PRP)
pada tanggal
01 Juni 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si menyatakan terkait Aksi Demo Jilid III Tolak Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Petisi Rakyat Papua (PRP) pada 3 Juni 2022 mendatang pihaknya siap memberikan akses dan fasilitas yang membantu para pengunjuk rasa melakukan aksinya dengan damai menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
"Saya akan memfasilitasi massa aksi dengan menyiapkan kendaraan berupa truk sebanyak 5 (lima) unit untuk diantarkan ke titik penyampaian aspirasi di Kantor DPR Provinsi Papua," kata dia kepada media di Mapolresta Jayapura, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (1/6/2022) siang.
Kapolres menyatakan pihaknya akan memfasilitasi kepada siapapun yang hendak menyampaikan aspirasi dan menjadi fasilitator yang baik agar pesan-pesan yang ingin disuarakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dapat tercapai.
"Tapi ada syarat-syarat yang harus dihormati, sebab semua ada aturannya. Ada hak asasi orang lain yang harus dihormati, itu tercantum didalam Undang-Undang, bukan semau sendiri," kata dia.
Ditegaskan, akses transportasi itu diadakan untuk menghindari rencana aksi long march yang akan dilaksanakan pada 3 juni mendatang. Sebab aksi itu hanya akan mengganggu kelancaran lalu lintas, dan akhirnya mengganggu ketertiban umum. Terutama jika aksi itu disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan tindak pelanggaran hukum dan kekerasan.
"Pada saat aksi 2019 yang menimbulkan banyak kerugian, hingga saat ini tidak yang bisa bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Ini menjadi pelajaran bagi kami, maka kami mainkan sesuai aturan yang berlaku. Polisi tidak akan mau kecolongan, tentunya kita akan melakukan upaya-upaya dengan membangun komunikasi kepada penanggung jawab. Penuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka kami persilahkan, jika tidak maka mohon maaf tidak akan kami ijinkan," jelas dia.
Mantan Kapolres Jayapura ini juga menambahkan, bila persyaratan tidak terpenuhi, pihaknya akan tetap memfasilitasi perwakilan yang ditunjuk untuk dibawa ke DPRP guna mengaspirasikan suaranya, kami tidak melarang namun caranya tidak dengan Long March.
"Kami akan lakukan penyekatan bila terjadi Long March, kami akan tetap persuasif dengan memfasilitasi, penyampaian suara atau aspirasi adalah hak semua orang dan diatur dalam Undang-undang," tuturnya.
Dikatakan pihak Polresta Jayapura Kota masih tetap membangun komunikasi dengan penanggung jawab aksi diantaranya Jefry Wenda, Gerson Pigay dan yabeth Degey untuk memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.
Kelengkapan administrasi yang bahwa PRP merupakan salah satu organisasi yang terdaftar di Kesbangpol juga merupakan salah satu syarat dari pengajuan aksi demo tersebut.
"Cara menyampaikan pendapat, perlu kami sampaikan kami Polisi adalah alat negara untuk melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, kami tidak berpolitik," tegasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa masyarakat Kota Jayapura tidak usah khawatir, karena pihaknya telah membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, forkopimda dan pihak terkait demi menjaga Kamtibmas di Kota Jayapura tetap kondusif, sebanyak 2000 personil gabungan akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi tersebut. (HumasPolrestaJayapura)