-->

Kami sangat menghargai kehadiran Anda di sini. 🙏

Dukung kinerja jurnalisme kami dengan berdonasi agar kami bisa terus menyajikan berita berkualitas untuk Anda. 🚀

Dukung Kami

Anda tidak aktif selama 10 menit!

Halaman akan berpindah ke artikel berikutnya dalam 5 detik. Klik atau sentuh layar untuk membatalkan.

Sabtu, 5 April 2025
09:03:01 pagi

IPW Desak Mahfud Md Tangani Perkara Bos Indosurya, Henry Surya yang Dibebaskan,

IPW Desak Mahfud Md Tangani Perkara Bos Indosurya, Henry Surya yang Dibebaskan, .lelemuku.com.jpg

JAKARTA SELATAN, LELEMUKU.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk turun tangan soal dibebaskannya Dirut PT Indosurya Henry Surya.

“Kami mendesak Menkopolhukam untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum, Polri dan Kejagung,” kata Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso dalam keterangan tertulis, Ahad, 26 Juni 2022.

Menurut Teguh, hal tersebut perlu dilakukan lantaran Polri dan Kejaksaan Agung berperan dalam proses penegakkan hukum untuk kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat.

Dia mengatakan lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis demi hukum selain menimbulkan kekecewaan korban, juga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.

"Konflik pendapat/opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P.19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung," kata Teguh.

Kapolri, kata Teguh, harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim; sementara Jaksa Agung harus mengevaluasi Jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya Henry Surya. "Ini untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka."

Henry Surya yang juga tersangka investasi bodong bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2022. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI. Di sisi lain, masa tahanan Henry telah habis. (Mutia Yuantisya | Tempo)



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel