-->

Karyoto Bantah Ada Mafia Hukum di Balik Penetapan KPK ke Mardani H Maming

Karyoto Bantah Ada Mafia Hukum di Balik Penetapan KPK ke Mardani H Maming.lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada mafia hukum yang membuat lembaganya menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming menjadi tersangka. KPK meminta siapapun tidak asal menuduh.

“Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, jangan menuduh,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Karyoto mengatakan KPK tidak akan berani menetapkan seseorang menjadi tersangka, bila tak memiliki cukup bukti. Dia juga membantah KPK melakukan kriminalisasi terhadap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu.

“Silakan saja nanti kalau sudah waktunya yang bersangkutan tidak terima, ada lembaganya praperadilan dan lain-lain silahkan,” kata dia.

Sebelumnya, Mardani menuding ada mafia hukum yang membuatnya dijadikan tersangka. Dia mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Namun, publik  tahu lebih dulu dibandingkan dirinya.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua," kata Maming, Selasa, 21 Juni 2022.

Maming tidak menyinggung secara gamblang siapa mafia hukum yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, masyarakat juga bisa menjadi korban berikutnya. Namun, Mardani mengaku tidak takut.

"Negara harus kita selamatkan, jangan sampai mafia hukum menguasai dan menyandera semua orang," ujar Maming.

KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Maming. Status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Ditjen Imigrasi mengatakan mendapat permintaan pencegahan terhadap Maming dalam statusnya sebagai tersangka.

Tempo memperoleh dokumen mengenai alasan KPK memohon pencegahan Mardani ke luar negeri dalam kurun 6 bulan itu. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan soal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H Maming, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018. Hadiah itu diduga berhubungan dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemberian hadiah itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal suap dan gratifikasi oleh penyelenggara negara. (M Rosseno Aji | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel