Kejari Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Tipikor Gerai Maritim di Mimika
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Negeri Mimika tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika tahun 2018 lalu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Miliar.
Berdasarkan Sprindik Nomor : Print-02/R.1.16/Fd.1/06/2022 Tanggal 08 Juni 2022, pihak Kejari Mimika melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Gerai Maritim," kata Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo yang didampingi Kasi Pidsus, Donny S Umbora dan Kasi Intel Masdalianto, SH, Jumat (10/6/2022).
Dalam kasus tersebut, pihak Kejari Mimika telah memeriksa 16 saksi dengan menghadirkan 2 orang saksi ahli yaitu ahli teknik sipil dan ahli kerugian negara.
Yang mana, proyek pembangunan gerai maritim pada dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018 dengan total anggaran total Rp. 3.637.512.500, Bersumber dari DAK Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI TA 2018.
Kajari mengungkapkan, konsultan pengawas nilai kontrak kontraktor pekerjaan timbunan nilai kontrak kontraktor pekerjaan gedung gerai maritim nilai kontrak CV. Alymar Lestari Rp. 109.774.500, PT. Namsim Siuw Yaor Rp. 988.038.000,- PT. Ferindo Jaya Pratama Rp. 2.529.700.000,-.
"Kami telah memeriksa beberapa saksi," jelasnya.
Pihak Kejari juga menemukan sejumlah penyimpangan, yang mana bangunan tersebut dibangun tanpa perencanaan, konsultan Pengawas merangkap membuatkan laporan kontraktor pelaksana.
Sementara itu, pembangunan bangunan itu juga ditempatkan pada posisi yang tidak strategis karena di bangun ditengah hutan yang jauh dari pelabuhan dan kota, selain itu lahan tersebut milik masyarakat. (Ricky Lodar)
Bangunan tersebut tidak dapat digunakan, karena kondisinya rusak parah, sehingga tidak menunjang kegiatan tol laut yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
"Ada beberapa penyimpangan yang kami temukan," ungkap Kajari.
Untuk memastikan keseluruhan kerugian negara, sat ini pihak Kejari masih menunggu hasil perhitungan dari ahli teknik sipil dan ahli keuangan negara.
"Kami masih menunggu penghitungan dari tim ahli," ungkapnya. (Ricky Lodar)