KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen
pada tanggal
04 Juni 2022
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sukses menyelesaikan masa jabatan selama dua periode. Sayang, di ujung jalan dia tergelincir dan bersiap masuk bui akibat suap izin pembangunan apartemen.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan status Haryadi dalam keterangan resmi kepada media, Jumat (3/6). Dia mengakui, sudah ada sejumlah laporan dari masyarakat sejak beberapa waktu lalu, terkait proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta.
“Kita tahu bersama bahwa Yogya itu kota pariwisata, dan pembagunan hotel maupun apartemen di sana juga sangat marak, untuk menerima kunjungan wisata. Ini juga menjadi perhatian kami di KPK. Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya juga ada deal-deal seperti ini,” kata Marwata.
Haryadi disangkakan menerima uang 27.258 dollar AS pada Kamis (2/6) dari PT Java Orient Property (JOP), anak usaha PT Summarecon Agung, pengembang real estate besar berbasis di Jakarta. Perusahaan tersebut berencana membangun apartemen di kawasan Malioboro yang merupakan kawasan cagar budaya.
Sesuai aturan, bangunan di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Rancangan yang disodorkan PT JOP setinggi 40 meter, dan Haryadi berperan menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu lolos.
“Izin diberikan dengan melanggar Perda. Nanti kita cek, di sepanjang jalan Malioboro itu masuk kawasan cagar budaya. Di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan,” tambah Marwata.
KPK juga membuka kemungkinan, kasus yang menjerat Haryadi tidak hanya satu kasus saat ini.
“Nanti bisa kita cek di Yogya itu, kalau misalnya ada bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walikota ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek. Apakah ada sesuatu,” tandasnya.
KPK juga mencatat ada pemberian uang minimal Rp50 juta, dalam setiap proses pengurusan izin apartemen oleh PT JOP. Jumlah uang total yang diterima pihak walikota selama proses ini masih diselidiki.
Pecah Telur KPK di Yogya
Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta mengapreasiasi OTT yang dilakukan KPK kali ini. Direktur ICM, Tri Wahyu KH menyebut, setelah ditunggu cukup lama, akhirnya pecah telur penindakan KPK di Yogyakarta. Kasus Haryadi ini memang merupakan OTT pertama di daerah istimewa tersebut.
“Dulu ICM, bersama gerakan antikorupsi Yogya, pada 19 September 2018 bikin aksi, termasuk mengirim peta DI Yogyakarta ke KPK agar ditempel di ruang deputi penindakan KPK. Agar KPK tidak lupa bahwa DI Yogyakarta ini bagian dari Indonesia, dengan mengungkapkan kasus korupsi yang terjadi,” kata Tri Wahyu, Jumat (3/6).
Di sisi lain, ICM juga mengajak warga kota Yogya untuk tidak lagi sekedar nrimo, atau menerima apa yang dilakukan pemimpinnya. Warga Yogya harus berdaya dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan untuk menekan potensi korupsi.
“Proses penyerahan uang sebagai barang bukti terjadi di rumah dinas walikota. Ini menjadi satu potret nyata, bahwa transaksinya menggambarkan sempurna sekali korupsinya,” tandas Tri Wahyu.
ICM juga mengingatkan, bahwa KPK masih memiliki tugas yang belum selesai, yaitu kasus korupsi pembangunan stadion Mandalakrida di Yogyakarta. Proses penyidikan seolah jalan di tempat dalam kasus ini.
“Kalau ada koordinasi, sehari kan rampung,” kata Haryadi ketika itu.
Dia mengakui, izin beberapa hotel tidak bergerak di meja sejumlah dinas, seperti Dinas Perizinan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, maupun Dinas PUPKP sendiri. Sebagai wali kota yang menjadi atasan para kepala dinas, Haryadi merasa harus berperan melakukan koordinasi karena keluhan para pengusaha yang izinnya mandek. (VOA)