Lakukan Pemerkosaan dan Curas Terhadap 4 Wanita, WPS Terancam 12 Tahun Penjara
pada tanggal
01 Juni 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM- WPS (34) Pelaku Pemerkosa Empat Wanita yang berprofesi sebagai Pedagang Makanan berhasil dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di jalan masuk TPU Tanah Hitam Distrik Abepura, Selasa (31/5) sore.
Baca Juga
"Empat laporan polisi tersebut lokasi kejadiannya yakni 1 (satu) TKP di Pasir II dan 3 (tiga) Holtekamp, dimana semua korbannya yakni K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan," ungkapnya.
Lebih lanjut kata AKBP Victor Mackbon, modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan olehnya dimana selanjutnya tempat tujuan tersebut merupakan lokasi korban untuk di perkosa oleh pelaku.
Ia pun menuturkan, jumlah korban seluruhnya ada 6 (enam) orang, namun yang 2 (dua) orang lainnya pelaku gagal melakukan perbuatannya karena korban melakukan perlawanan hingga pelaku langsung melarikan diri, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban.
"Kini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan melakukan tindak pidana, 5 (lima) buah handphone milik korban, 1 (satu) buah Pisau dan 1 (buah) Gunting telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan Proses Hukum atas perbuatannya," imbuhnya.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Papua ini juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Curas dimana dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(HumasPolrestaJayapuraKota)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.