-->

Lintong Simanjuntak Limpahkan Dua Tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum

Lintong Simanjuntak Limpahkan Dua Tersangkanya ke Jaksa Penuntut Umum

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura limpahkan dua tersangka berinisial DNM (50) dan OHR (20) atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/6/2022) siang.

Penyerahan keduanya ke pihak Kejaksaan karena masing-masing berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, keduanya merupakan pelaku tindak pidana yang dilakukan proses penyidikannya oleh Polsek Abepura, dimana DNM di proses atas perkara Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak atau korban bernama Rivaldo (17), sementara OHR disidik atas perkara Penganiayaan terhadap korban bernama Robecca (20).

"Untuk DNM, tindak pidana yang dilakukannya terjadi pada Jumat (25/3) lalu sekitar Pukul 22.20 Wit di Jalan Bosnik Kampkey Abepura dengan menusukkan pisau yang dipegangnya ke bagian dada korban sebelah kiri hingga mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah dan meninggal dunia," ucap Kapolsek.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sementara untuk tersangka OHR diketahui melakukan Penganiayaan terhadap korban pada Senin (18/6) malam di seputaran Jalan Woroth Kotaraja dengan cara memukuli dan menendang korban berulang kali hingga korban mengalami luka robek pada bagian bibir bawah, bengka dan memar pada beberapa bagian tubuhnya.

"Atas perbuatannya, DNM disangkakan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kapolsek.

Kapolsek pun menambahkan, sementara untuk tersangka OHR disangkakan perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

"Keduanya diserahkan ke Jaksa masing-masing, dimana DNM diserahkan ke Jaksa bernama Jane Sabatris Waromi, S.H dan untuk OHR diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H," tutup Kapolsek. (HumasPolrestaJayapuraKota)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel