Mardani Maming Singgung Haji Syamsuddin Pemilik Jhonlin Group di KPK
Haji Syamsuddin Pemilik Jhonlin Group - (Tempo) |
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming irit bicara seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia hanya menyinggung nama Andi Syamsuddin Arsyad, pengusaha 42 tahun asal Bone, Sulawesi Selatan,.
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tapi intinya saya di sini karena permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani di lobi Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2022.
Mardani tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan baru keluar pada pukul 22.55 WIB. Mardani tak memberi keterangan lebih lanjut tentang pernyataannya. Dia tak menjawab saat ditanya apakah pemeriksaannya ini terkait dengan kasus suap izin usaha tambang di Tanah Bumbu. Dia juga tak menjawab ketika ditanya mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyelidik.
Pengacara Haji Isam, Junaidi belum merespon pesan teks yang dikirimkan untuk menanggapi pernyataan Mardani Maming tersebut.
Sebelumnya, KPK memanggil Mardani untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus korupsi.
“Ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyidik,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 2 Juni 2022.
Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan terhadap politikus PDIP tersebut. Ali mengatakan belum bisa memberi keterangan karena masih di tahap penyelidikan.
Nama Mardani mencuat dalam sidang kasus suap izin usaha tambang di Tanah Bumbu. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Mei 2022, Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Christian Soetio menjadi saksi. Dalam sidang tersebut, Christian mengatakan mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). PT PAR dan TSP bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Selatan disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.
Pengacara Mardani, Irfan Idham membantah adanya aliran dana tersebut. Irfan mengatakan kliennya tak terlibat dalam dua perusahaan yang disebut oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara, Christian Soetio, dalam kesaksiannya di persidangan beberapa waktu lalu.
Irfan menyatakan bahwa pihaknya memiliki fakta baru berupa dokumen untuk membantah kesaksian Christian soal aliran dana ke politikus PDIP tersebut.
“Saya memiliki dokumen lengkap untuk membantah seluruh keterangan saksi Christian Soetio terkait aliran dana yang ditujukan kepada klien kami Mardani H Maming. Kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada,” tegas Irfan Idham, melalui siara pers yang diterima Tempo Rabu, 25 Mei 2022. (M Rosseno Aji | Tempo)