PBNU Masih Pelajari Kabar Penetapan Mardani Maming Jadi Tersangka Kasus Korupsi
pada tanggal
21 Juni 2022
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) masih mempelajari kabar penetapan tersangka terhadap bendahara umum mereka, Mardani H Maming. Kabar ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu itu ke luar negeri.
Baca Juga
Adapun pencegahan ini diketahui dari permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Betul,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022.
“Iya,” kata dia.
Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang menyeret politikus PDIP tersebut.
Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.
“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata dia. KPK juga belum membuka kasus korupsi yang membuat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa.
Namun, dalam surat KPK yang didapat Tempo disebutkan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan.
Sejauh ini, Mardani H Maming belum dicopot dari struktur pengurus PBNU.
"Kami akan pelajari nanti. Dan kami akan press conference sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," ujar Yahya. (Fajar Pebrianto | Tempo)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.