-->

PBNU Masih Pelajari Kabar Penetapan Mardani Maming Jadi Tersangka Kasus Korupsi

PBNU Masih Pelajari Kabar Penetapan Mardani Maming Jadi Tersangka Kasus Korupsi .lelemuku.com.jpg

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama (PBNU) masih mempelajari kabar penetapan tersangka terhadap bendahara umum mereka, Mardani H Maming. Kabar ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu itu ke luar negeri.

"Jelas NU akan memberikan bantuan (hukum) sebagaimana mestinya," kata Yahya saat ditemui di acara Kick Off Harlah 1 Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, 20 Juni 2022.

Tapi secara organisasi, kata Yahya, PBNU harus mengetahui lebih dulu secara jelas perkara yang menjerat Mardani. "Karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," kata dia.

Adapun pencegahan ini diketahui dari permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Betul,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022.

Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Dia mengatakan pencegahan itu dilakukan dalam status tersangka.

“Iya,” kata dia.

Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang menyeret politikus PDIP tersebut.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata dia. KPK juga belum membuka kasus korupsi yang membuat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa.

Namun, dalam surat KPK yang didapat Tempo disebutkan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan.

Sejauh ini, Mardani H Maming belum dicopot dari struktur pengurus PBNU.

"Kami akan pelajari nanti. Dan kami akan press conference sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU," ujar Yahya. (Fajar Pebrianto | Tempo)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel