Pelaku Pembunuhan Sebut Luki Laratmase Berselingkuh dengan Pasangannya
pada tanggal
01 Juni 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK. MH., M.Si menyatakan TB alias Theo (33) membunuh Luki Laratmase (32) karena berselingkuh dengan pasangannya.
"Untuk motif pelaku menghabisi nyawa korban Luki lantaran pelaku sudah mendapati korban sudah dua kali membawa pergi dan menyembunyikan istri pelaku," kata dia kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6/2022).
Tersangka, kata kapolresta terlanjur emosi lantaran pelaku dan pasangannya yang baru dinikahi secara adat itu menjalin hubungan khusus.
“Tersangka sakit hati dan akhirnya melakukan pembunuhan itu,” ungkap dia.
Pembunuhan ini bermula ketika pelaku mendatangi korban Luki di rumahnya di holtekam sekitar pukul 07.00 WIT dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari istrinya yang kabur dari rumah kos.
"Kemudian pelaku dan korban berboncengan menuju ke Pasar Youtefa Namun istri pelaku tidak ditemukan dan korban mengajak pelaku ke GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton untuk mencari istri pelaku di pondok-pondok," ucapnya.
Namun sang istri tidak ditemukan juga sehingga pelaku mengeluarkan satu bungkus rokok surya besar lalu menawarkan kepada korban rokok selanjutnya keduanya menghisap rokok
"Setelah satu batang rokok habis, pelaku mengajak korban untuk turun berjalan dari pondok kearah sepeda motor namun pelaku singgah membuang air kecil dan korban berjalan terus ke arah sepeda motor. Setelah membuang air kecil pelaku menyusul korban dari arah belakang dan langsung memukul korban sebanyak dua kali dibagian batang leher sehingga korban terjatuh, setelah itu pelaku melihat ada kayu balok ukuran 5x5 dan pelaku mengambil kayu tersebut untuk memukul korban sebanyak 3 kali di batang leher," jelasnya.
Tidak sampai disitu, kata AKBP Victor Mackbon, pelaku yang melihat kondisi korban yang masih sadar dan sudah tidak berdaya kemudian pelaku memegang tangan kiri korban dan menarik ke pinggir jurang disamping GKI Port Numbay Skyland Kampung Buton.
Selanjutnya membuang korban kebawah jurang lalu pelaku juga ikut turun kebawah jurang tersebut melakukan penganiayaan lagi menggunakan batu kali besar kearah wajah korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku kemudian menyeret korban ke arah galian yang tidak ada airnya lalu menutup korban dengan rumput.
"Usai melakukan aksinya, pelaku berjalan balik dan menemukan HP Korban sehingga HP tersebut disimpan pelaku di saku celana miliknya kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah kost serta membuang kartu perdana milik korban di kloset kamar mandi," jabar dia..
Mayat korban ditemukan saksi bernama Welmina pada Minggu (29/5/2022) siang.
Saat itu, Polisi menyebutkan mayat tersebut diduga merupakan korban penganiayaan dan dibuang di TKP oleh pelaku, lantaran ditemukan beberapa luka akibat adanya luka benda tajam dan benda tumpul pada wajah korban.
“Jadi saksi Welmina dikagetkan dengan menemukan sesosok mayat tersebut dalam keadaan tengkurap dan atas kejadian tersebut ia memberitahukan kepada saksi Yernius (50) untuk melaporkannya ke Pos Polisi Kampung Buton,” ujarnya.
Kapolres menyatakan, pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi bersama masyarakat. Tersangka akhirnya di amankan di perumahan BTN Skyline Kotaraja.
“Kami masih dalami apakah ada indikasi perencanaan atau bukan. Kita akan lihat apakah dari perencanaan bisa diterapkan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. (Albert Batlayeri)