Polisi Jayapura Limpahkan Pelaku Penganiayaan dan Pemilik Sajam Tanpa Ijin ke Kejaksaan
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Lakukan tindak pidana Penganiayaan dan miliki senjata tajam tanpa ijin, Pelaku LD diserahkan Penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (10/6/2022) siang.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan penyerahan tersangka LD karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak Kejaksaan.
Kapolsek menuturkan, atas perbuatannya LD disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara untuk perkara Penganiayaan dan 10 tahun untuk Perkara memiliki senjata tajam tanpa ijin.
"LD diserahkan Penyidik ke jaksa bernama Natalia Rama, S.H dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Tersangka," pungkasnya.
Kapolsek menambahkan, LD melakukan Penganiayaannya terhadap korban bernama Marthinus pada Selasa 12 April 2022 bertempat di Pintu masuk Terminal Pasar Youtefa Abepura, dimana dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk di bagian dada. (HumasPolrestaJayapuraKota)