Polisi Ringkus DPO Pengeroyokan Abepura Korban Vikra di Koya Barat
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sebelumnya pelaku pengeroyokan terhadap korban Vikra (29) yakni IB alias Nakamici (27) berhasil ditangkap polisi, kini rekannya yang DPO pun kembali diringkus oleh pihak Kepolisian, Rabu (1/6/2022) sore.
RB alias Cilang (25) DPO kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari senin lalu (30/5) di Depan Hotel Jovana Abepura terhadap korban Vikra diringkus tim Opsnal Polsek Abepura ditempat persembunyiannya disekitaran Koya Barat Distrik Muaratami sekitar pukul 16.00 Wit.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Makcbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tadi siang (2/6) membenarkan penangkapan tersebut.
"Usai kejadian pengeroyokan, Cilang langsung melarikan diri ditempat persembunyianya di seputaran Koya Barat selama dua hari sehingga diterbitkan DPO oleh penyidik dan akhirnya berhasil diringkus pada hari rabu sore kemarin, " ucapnya.
"Saat diintrogasi Cilang mengakui perbuatannya, dimana dia (pelaku) yang melakukan penikaman terhadap Vikra menggunakan pisau dapur hingga mengenai rusuk kiri dan pundak bahu sebelah kiri serta luka gores pada pipi sebelah kanan" ungkap Kapolsek.
"Dengan ditangkapnya Cilang maka pelaku sudah lengkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan keduanya terhadap korban Vikra, "ujarnya.
AKP Lintong menambahkan, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Berita sebelumnya, Kepolisian Sektor Abepura berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IB alias Nakamici lantaran melakukan pengeroyokan terhadap korban Vikra (29) pada hari senin lalu (30/5) dan Rekan pelaku RB alias Cilang masih dalam pengerjaran pihak Kepolisian. (HumasPolrestaJayapuraKota)