-->

Polisi Selesaikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Kokonao secara Mediasi

Polisi Selesaikan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Kokonao secara Mediasi

TIMIKA, LELEMUKU.COM - Dugaan pencemaran nama baik berbau SARA yang dilontarkan seorang pelajar berinisial MI secara tidak sengaja kepada salah satu rekannya terkait libur Kenaikan Isa Almasih diselesaikan secara mediasi.

Mediasi itu difasilitasi oleh pihak Kepolisian Sektor Mimika Barat dibantu Sat Binmas Polres Mimika yang berlangsung di Polres Pelayanan, jalan Cendrawasih. 

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haradyka Anwar menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di Kokonao Distrik Mimika Barat bermula ketika terjadi percakapan antara MI dengan sesama rekannya menyangkut hari libur Kenaikan Isa Almasih yang disampaikan dengan kata-kata yang tidak pantas dan menyinggung. 

"Pada hari Rabu (25/5/2022) pukul 11.00 siang saudara MI (16) seorang pelajar bersama rekan-rekannya bersenda gurau sambil menyampaikan kata-kata yang tidak pantas," kata Bertu di ruang kerjanya, Selasa (31/5/2022).

Bertu menjelaskan, kata-kata yang dilontarkan oleh MI yang secara tidak sengaja menyinggung perasaan rekannya terkait hari libur Kenaikan Isa Almasih yang sering digunakan untuk hal-hal tidak senono. 

Merasa tidak Terima, rekannya yang mendengar perkataan MI kemudian pulang dan menyampaikan kejadian itu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak gereja dan kepolisian setempat, karena dinilai telah melecehkan hari besar keagamaan.

Akibat perkataan tersebut, MI diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapkan hukum. 

"Kata-kata itu didengar oleh rekan-rekannya yang sama-sama bersekolah di Kokonao, karena bahasa itu dianggapnya melecehkan, karena pada hari itu hari kenaikan isa Almasih, sehingga rekannya menyampaikan kepada orang tua," jelas Bertu. 

Untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, pihak kepolisian berusaha untuk melakukan pertemuan dengan mengundang beberapa tokoh-tokoh. Alhasil para tokoh-tokoh dan masyarakat meminta agar pelaku diproses hukum.

"Saat pertemuan itu poin-poin yang didapat itu masyarakat menginginkan untuk MI ini diproses secara hukum, dan tidak boleh tinggal di distrik Mimika Barat," ungkapnya. 

Pertemuan yang dilakukan disana menemui jalan buntu, membuat pihak kepolisian menyarankan untuk menyelesaikan persoalan tersebut di Polres Mimika. 

Saat media di Polres Mimika, pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan pihak masyarakat akhirnya sepakat untuk menyelesaikan secara baik-baik. 

Yang mana dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa MI harus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di Distrik Mimika Barat dan perwakilan gereja, serta tidak melanjutkan kasus ini ketahap penyidikan. 

"Mereka melakukan pertemuan yang mana dari pertemuan itu telah ditemukan kata sepakat, yang pertama adanya permohonan maaf secara tertulis dari MI kepada perwakilan gereja dan proses ini tidak usah dibawa ke jalur hukum," terangnya. 

Sementara itu, situasi di Distrik Mimika Barat pasca dugaan pencemaran nama baik dalam situasi aman dan kondusif. Masyarakat diminta tenang dan menunggu proses yang sedang dilangsungkan di Polres Mimika 

"Secara umum situasi di Distrik Mimika Barat dalam kobdusif untuk masyarakat tetap tenang dan tidak ada pergerakan," ungkapnya. (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel