Polisi Tangkap Pelaku Penghilang Nyawa Nelci Yarisetouw di dekat Dapur Papua Sentani
SENTANI, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., M.H melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, S.H., M.H menyatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita bernama Nelci Yarisetouw (26) yang sebelumnya ditemukan tak bernyawa tanpa identitas di dekat Restoran Dapur Papua, Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Baca Juga
Menurut Kapolsek, alasan pelaku membunuh korban pada Kamis 19 Mei 2022 sekitar Jam 22.00 WiT malam akibat merasa terhina dengan ejekan korban yang baru dikenalnya tersebut.
Dijelaskan, pelaku awalnya berjumpa dengan korban di hari yang sama saat bertemu di Pasar Lama Sentani. Pelaku pura-pura menunjukan sikap bersahabat kepada korban lalu menawarkan dan mengajak korban untuk meminum minuman beralkohol jenis Wiro (Wiski Robinson) di pertigaan jalan aternatif di sekitar Dapur Papua yang berjarak kurang lebih 7 km.
Korban menurut pelaku, sempat mengeluh karena dibawa terlalu jauh dan korban sempat meminta agar pelaku membawanya kembali ke Pasar lama tetapi pelaku yang sudah berada dalam kondisi mabuk menolak permintaan korban.
Selanjutnya karena merasa korban sudah dikuasai, terjadi pertengkaran kecil antara pelaku dan korban dimana korban sempat mengatai pelaku dengan kalimat "Gigi Ompong."
"Karena memang gigi pelaku bagian depan atas ompong sehingga membuat pelaku sakit hati dan geram atas ucapan korban tersebut." kata Kapolsek.
Korban Nelci berulang-ulang melakukan ejekan "Gigi Ompong" dan nadanya semakin tinggi, sehingga membuat pelaku marah lalu mengambil sebilah pisau badik dalam tas pinggangnya lalu menikam korban sekali di pinggang bagian belakang
"Pelaku lalu membawa korban dari rumah warga, bergeser ke Tempat Kejadian perkara yaitu di sebuah rumah kosong tanpa dinding. Lalu secara membabi-buta menikam paha kiri korban sebanyak 20 (dua puluh) kali hingga korban tumbang karena lemas," kata dia.
"Tetapi karena masi berteriak minta tolong, pelaku kembali mengambil satu buah kayu dan memukul sekitar 10 kali dibagian wajah dan kepala korban hingga korban terdiam dan meninggal dunia," lanjut kapolsek.
Menurut Kapolsek, 5 tahun sebelumnya pelaku pernah melakukan tindakan pembunuhan dengan motif sakit hati kepada seorang wanita beranama Lana Ohee yang merupakan pacarnya di kampung Asei Kecil.
Pelaku diancam hukuman Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 Tahun, Subsider Pasal 351 Ayat (3) ancaman Hukuman 7 Tahun, KUHPidana, Lebih Subsider Pasal 290 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun. (Albert Batlayeri)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.