Polisi Tangkap Pelaku Peracik Miras yang Tewaskan 6 Warga Sorong di Jayapura
pada tanggal
01 Juni 2022
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kapolresta Jayapura Kota, Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si mengungkapkan pihaknya telah menangkap satu tersangka berinisial M kasus Minuman Keras (Miras) oplosan yang telah mengakibatkan 6 warga dari Kota Sorong, Provinsi Papua Barat meninggal dunia.
“Satu tersangka yang kami belum ekspos secara resmi, yang melakukan pengracikan minuman tersebut,” ungkap dia kepada awak media pada Rabu, 1 Juni 2022.
Mackbon menyatakan miras oplosan diracik di Jalan Nangka, Santarosa, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Sementara mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, HS yang diduga selaku pemilik usaha tersebut masih ditetapkan sebagai saksi, namun jika terbukti terllibat statusnya akan ditingkatkan menjadi tersangka.
HS sendiri telah menunjukkan tanggungjawabnya dengan membiayai pemakaman hingga pengiriman jenazah dari Jayapura ke Sorong.
“Penyidik coba perdalam lagi kenapa orang ini bisa datang dari Sorong, kemudian hadir di Jayapura dengan tujuan apa, apakah tujuan jual miras atau tujuan yang lain. Itu sedang diperdalam,” sebut dia.
Polresta Jayapura Kota terus melakukan koordinasi dengan Polresta Sorong Kota demi meminimalisir gejolak yang bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Kami terus bangun komunikasi dengan keluarga dan polisi disana terkait upaya-upaya kepolisian. Berdasarkan bukti yang ada itu yang kita sampaikan, tidak bisa cuma praduga,” tutupnya.
Diketahui keenam jenazah korban miras oplosan, yaitu Fatmawati Saweri, Viktor Tugerfai, Mei Sawai, Baltasar Tiberi, Loudyk Noride, Demianus Sawari dan Johana Elisabeth Sawai telah tiba di Sorong pada Jumat, 27 Mei 2022. (Albert Batlayeri)