-->

Polres Mimika Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online Beromset Ratusan Juta

Polres Mimika Ungkap Kasus Penipuan Arisan Online Beromset Ratusan Juta.lelemuku.com.jpg
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika akhirnya mengungkap kasus tindak pidana penipuan arisan online di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dengan nilai jutaan rupiah.

"Setelah kita amankan dia pada Rabu (1/5/2022) di rukonya SP2 saat ini sementara kita masih lakukan pemeriksaan untuk memastikan berapa jumlah uang yang sudah disetorkan dengan melihat hasil rekening koran," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Kamis (2/6/2022).

Diamankan Princes ini berdasarkan laporan polisi dari dua orang korban, yang mana salah satu korban alami kerugian Rp 65 juta dan satunya alami kerugian Rp 145 juta.

"Ini murni modal dan keuntungan yang belum dikembalikan, ternyata arisan member tersebut tidak ada. Pelaku ini mengaku arisan member itu ia umumkan agar lebih kelihatan daya tarik kepada orang yang melihat postingannya,” kata Berthu.

Disampaikan Berthu bahwa perbuatan Princes ini sejak tahun 2017 dengan membuat arisan online bulanan. Namun, di tahun 2021 ada member menyatakan mengundurkan diri.

Oleh karena itu untuk mencari pengganti member, Princes mencari melalui media sosial. Dan setelah mendapatkan member baru dirinya berjanji akan menggantikan uang member baru dengan jumlah sesuai dengan arisan  yang telah dibayarkan oleh membernya yang lama.

Selanjutnya untuk mencari sumber uang
dirinya punya ide cemerlang dengan mengumumkan pencarian member melalui  akun Facebook dan Instagram miliknya, bahwa arisan member akan mendapatkan keuntungan atau kelipatan uang dari pembeli.

“Ternyata arisan member tersebut tidak ada. Pelaku ini mengaku  arisan member itu ia umumkan agar lebih kelihatan daya tarik kepada orang yang melihat postingannya,” katanya.

Kata Berthu, untuk harga member yang diumumkan Princes yaitu jika ada yang stor Rp 5 juta,maka akan dikembalikan sebanyak Rp 6,5 juta. Rp 10 juta,akan dikembalikan Rp15 juta. Rp 15 juta, akan dikembalikan Rp 20 juta. Rp 20 juta, akan dikembalikan Rp 26 juta. Rp 30 juta, akan dikembalikan Rp 40 juta. Demikian juga jika ada yang membeli harga Rp 50 juta, akan dikembalikan sebesar Rp 65 juta.

"Itu jangka waktu pengembalian pun hanya satu sampai dua bulan. Tapi kemudian di bulan Mei 2022, untuk lebih menarik perhatian member, dirinya merubah waktu pengembalian uang lebih cepat yaitu dalam jangka waktu satu Minggu, bahkan dalam hitungan hari," katanya.

Bukan hanya mempercepat waktu pengembalian, dirinya juga naikan jumlah pengembalian uang bagi membernya. Yang mana,untuk Rp5 juta, menjadi Rp 7 juta. Rp 10 juta,menjadi Rp 14 hingga yang Rp 50 juta akan dikembalikan senilai Rp 70 juta.

“Jadi salah satu pelapor ini mengaku tertarik,karena diiming-imingi dengan pengembalian yang lebih. Padahal dirinya ini gali lubang tutup lubang. Pembelian arisan online ini ditransfer melalui beberapa rekening miliknya,” ujarnya.

Ditambahkan Berthu bahwa member arisan online telah mencapai 100 orang. Namun pihaknya belum bisa pastikan karena sampai saat ini masih tetap dilakukan pemeriksaan untuk memastikan jumlah uang yang telah disetor ke rekeningnya di Bank yang berbeda-beda.

“Barang bukti yang sudah diamankan berupa rekening koran Bank milik Princess serta tiga unit HP yang dipakai untuk posting terkait modusnya di Facebook,” katanya. (Ricky Lodar)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel