-->

Polsek Abepura Jadikan Pelaku Curanmor Jadi Duta Kamtibmas

Polsek Abepura Jadikan Pelaku Curanmor Jadi Duta Kamtibmas

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Seorang Pria berinisial ADM ditugaskan Polsek Abepura untuk memberikan himbauan Kamtibmas yang dituangkan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat bertempat di beberapa titik keramaian di seputaran Distrik Abepura, Senin (6/6/2022) pagi.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, dimana ADM ditunjuk sebagai Duta Kamtibmas untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya.

Kapolsek mengatakan, ADM adalah pelaku Curanmor yang mana kasusnya telah diselesaikan menggunakan metode Restorativ Justice atau penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak korban.

"Dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi M.K, S.Tr.K bersama Penyidik unit reskrim, ADM berkeliling ditempat-tempat keramaian dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti yang dilakukannya," ungkap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, ADM memberikan sosialisasi dengan menggunakan pengeras suara dan mengenakan Selempang Duta Kamtibmas serta menyasari tempat-tempat keramaian diseputaran Abepura.

"ADM sendiri merupakan pelaku curanmor yang terjadi pada Selasa 31 Maret 2022 sekitar Pukul 03.00 Wit dengan mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban bernama Arsi Kafiadani (21) di samping Koramil Abepura. Dimana dalam penanganan kasusnya pihak korban menyetujui untuk diatur secara kekeluargaan, dan terhadap pelaku dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Kapolsek.

Dirinya pun menambahkan, program Duta Kamtibmas sendiri merupakan atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada para pelaku pelanggar hukum atau tersangka tindak pidana yang kasusnya diselesaikan dengan menggunakan metode Restorativ Justice atau secara kekeluargaan.

"Sebelum dibebaskan, pelaku harus menjalani sangsi sosial yang diberikan padanya agar menjadi efek jera untuk dirinya sekaligus menjadi contoh untuk yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama, karena tentunya akan merugikan diri sendiri dan orang lain yang menjadi korban," tutupnya. (HumasPolrestaJayapuraKota)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel