Polsek Sentani Timur Selama 1 Bulan Kejar Residivis Pembunuh Wanita Dengan 22 Tikaman
pada tanggal
24 Juni 2022
SENTANI, LELEMUKU.COM - Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK, M.H melalui Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge menyatakan sebulan lari dari kejaran Polisi, residivis yang juga pelaku pembunuhan akhirnya dibekuk Polisi pada Rabu (23/06/2022) malam, di Danau Sentani lebih tepatnya di Telaga Maya Sentani Timur Kab. Jayapura.
Baca Juga
Kronologis sebelum pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban. Awalnya pelaku dan beberapa orang teman mengkonsumsi miras di dekat kantor SAR Hawai Sentani, selanjutnya pelaku bersama seorang saksi menggunakan motor menuju pasar lama Sentani dan menemukan korban sedang berdiri di Pasar Lama. Saat yang sama pelaku berkomunikasi dengan korban dan mengajaknya untuk jalan menggunakan motor yang sama dengan berbonceng tiga, saksi dan korban membeli minuman keras jenis wisky robinson kemudian, baik pelaku, korban dan saksi berbonceng 3 melewati jalan Komba menuju Dapur Papua.
Ketika sampai di pertigaan Dapur Papua, Saksi menurunkan pelaku sama korban di pinggir jalan. Pelaku dan saksi kemudian berjalan menuju TKP tidak jauh dari pertigaan Jalan Dapur Papua keduanya miras sambil berbincang. Korban sempat minta pelaku untuk diantar kembali ke pasar lama, karena terlalu jauh dan pengaruhi miras pelaku tidak mau sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada penusukan terhadap korban dibagian punggung sebanyak 2 kali menggunakan badik. Tidak sampai disitu pelaku kembali menusuk kedua paha korban sebanyak 20 kali.
Kapolsek Sentani Timur Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., MH menjelaskan bahwa YH merupakan tersangka utama pembunuhan seorang wanita pada bulan yang lalu di Wafenambhele Kampung Nendali Distrik Sentani Timur.
"Tersangka YH merupakan seorang residivis dari kasus yang sama yakni pembunuhan, terjadi pada Tahun 2017 silam di Kleoublouw Kampung Asei Kecil Distrik Sentani Timur Kab. Jayapura, sehingga YH tak segan - segan untuk menghabisi korbannya kali ini," katanya.
Iptu Dr. Yohan Ongge, SH., M.H menambahkan saat hendak ditangkap, tersangka YH berkali-kali kabur dari kejaran Polisi yang dibantu masyarakat dengan menceburkan diri kedalam danau dan berlari menuju gunung di dekat rumah makan Yougwa hingga ke arah telaga Maya lalu bersembunyi di danau.
"Kami ucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat setempat yang sudah ikut membantu menangkap YH," ucapnya.
"Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Sentani Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji yang dilakukannya, YH (35) terancam hukuman total maksimal 28 tahun penjara, sesuai dengan pasal 338 KUHP 12 Tahun penjara dan subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun serta subsider 291 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara tentang pencabulan orang tidak berdaya," tutup Kapolsek Sentani Timur. (HumasPolresJayapura)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.