Rudi Anton BUka Bimtek Pengelolaan Kearsipan dan Perpustakaan di Puncak Jaya
pada tanggal
25 Juni 2022
MULIA, LELEMUKU.COM – Dinas kearsipan dan perpustakaan Kabupaten Puncak Jaya, Papua, menggelar bimbingan teknis pengelolaan arsip dinamis, untuk mendukung simpul jaringan tahun 2022 dengan tema “penataan arsip melindungi aset daerah untuk mendukung Sistem informasi Kearsipan Nasional (SIKN)” yang bertempat di Aula Sasana Kawonak, Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (21/06/2022).
Bimtek Kearsipan dan Perpustakaan dihadiri langsung oleh Direktur Kearsipan Daerah Badan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton, SH. MH. yang didampingi Koordinator Kel. Subtansi Kelembagaan Daerah Ibu Dwi Nurmaningsi, S.AP. M.Hum. selaku narasumber.
Bimtek dihadiri Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Ordianto Baruri, S.Pt, Staf Ahli Ukkas, S.Sos.,M.AP, para pejabatan Esalon II, III, IV, para ASN, dan peserta bimbingan teknis pengelolaan arsip dinamis dengan jumlah peserta kurang lebih 100 orang.
Dalam laporan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Kamos Kogoya, S. Pd menyampaikan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis penataan dan pengelolaan arsip daerah ini diselenggarakan berdasarkan peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020 tentang arsitektur dan peta rencana sistem Pemerintahan berbasis elektronik di Lingkungan arsip Nasional Republik Indonesia tahun 2020-2024.
Bupati Puncak Jaya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Ordianto Baruri menyampaikan bahwa masalah arsip di Kabupaten Puncak Jaya belum maksimal.
“menyampaikan bahwa Bimbingan teknis penataan dan pengelolaan arsip merupakan agenda yang penting untuk mendiskusikan masalah kearsipan, karena pengelolaan kearsipan di Kabupaten Puncak Jaya belum maksimal, hal ini mungkin karena presepsi kita yang belum memahami tentang Kearsipan, bahkan sebagian dari kita mengabaikan, tetapi pengelolaan kearsipan sangatlah penting”.
Ordianto juga menyampaikan tentang Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengenai kearsipan yang mengamanatkan pentingnya pengelolaan dan keamanan arsip.
“Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, mewajibkan lembaga kearsipan untuk menjamin kemudahan akses arsip statis, bagian pengguna arsip untuk kepentingan pemanfaatan penggunaan dan pelayanan publik, dengan memperhatikan prinsip kebutuhan keamanan dan keselamatan arsip, oleh karena itu kearsipan sama pentingnya dengan hal–hal lain dalam lingkungan Pemerintahan,”ungkap Ordianto.
Ordianto berharap dengan adanya bimbingan teknis ini dapat merubah dan meningkatkan nilai audit arsip OPD yang ada di Kabupaten Puncak Jaya,
“Pelaksanaan teknis pengelolaan arsip adalah sebagai salah satu wujud kepedulian Daerah untuk merubah pola pikir kita yang selama ini salah tentang arsip, dan kami berharap agar peserta dapat memahami lebih jauh apa itu arsip, bagaimana mengelola arsip yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan, dan dengan adanya bimbingan teknis pengelolaan arsip ini nilai audit kearsipan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Puncak Jaya, dapat meningkat dan bernilai cukup,” harap Ordianto.
Dalam Wawancara, Ordianto Baruri juga menambahkan bahwa harapan Pimpinan untuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pelaku arsip dalam hal ini arsiparis bisa meningkatkan pengelolaan arsip.
“Pimpinan untuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pelaku arsip arsiparis bisa meningkatkan kearsipannya, pengelolaannya, penata usahanya lebih baik, dan tetap dikaitkan dengan hasil audit artinya arsip itu mempunyai nilai baik, sebagian nilai aset yang nantinya akan di Pertanggungjawabkan yang akan di audit, oleh sebab itu kepada pengelolaan arsiparis harus bisa mengelola aarsip dengan baik. Diharapkan dari bimbingan ini semua peserta tentunya akan meningkatkan pengetahuan dalam mengelola kearsipan dengan baik,” tambah Ordianto
Ditempat yang sama, Direktur Kearsipan Daerah I, Rudi Anton, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada para pejabat esalon II, III, IV di Kabupaten Puncak Jaya, yang dengan antusias mengikuti bimtek ini.
” Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kepala OPD, Pejabat Es III, IV dan staf yang telah hadir untuk mengikuti bimbingan teknis pengelolaan kearsipan, sebagaimana telah disampaikan oleh Asisten III bahwa kearsipan itu mungkin selama ini diabaikan tetapi ketika Daerah itu sudah bicara tentang aset, itu juga berbicara tentang alat bukti terkait dengan Pertanggungjawaban, disitulah mulai munculnya masalah, di Indonesia persoalan di Daerah adalah terkait dengan arsip yang berkaitan dengan aset, dipengadilan orang bicara tentang alat bukti, bukan bicara dari mulut- kemulut artinya ketika kita berbicara tentang pertarungan dipengadilan tentunya yang dipertaruhkan adalah dokumen apa yang kita miliki untuk mempertanggung jawabkan bahwa ini adalah benar-benar asetnya kita” jelas Rudi Anton.
Seluruh Peserta sangat antusias mengikuti Bimtek yang disampaikan oleh nasumber Direktur Kearsipan Daerah Rudi Anton dengan materi tentang Strategi Pengelolaan Arsip Dinamis dan Implementasi Srikandi di Kabupaten Puncak Jaya dan pemateri kedua Ibu Dwi Nurmaningsih tentang Pengantar Pengelolaan Arsip Dinamis.(DiskominfoPJ)