Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Mamteng, KPK Geledah Beberapa Lokasi di Jayapura
pada tanggal
07 Juni 2022
ilustrasi KPK lakukan penggeledahan |
JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM - Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pada tahun 2013-2019 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah (Mamteng), Papua; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura.
Beberapa lokasi yang digeledah diantaranya rumah di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura, Perumahan Permata Indah Abepura, dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.
Hal ini dilakukan KPK setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup dengan mulai telusuri dugaan aliran sejumlah uang terkait dugaan suap dan gratifikasi di kabupaten yang dipimpin oleh Ricky Ham Pagawak ini.
Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pemerintah, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga sebagai petunjuk utama dalam kasus ini.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/6/2022) sore.
Dikatakan KPK sudah mengantongi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah pada kasus ini. Namun belum diumumkan secara resmi.
Sementara para saksi yang telah diperiksa diantaranya Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang dan Dirut PT Bina Karya Raya yng juga menjadi Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang. Sementara ada dua saksi lainnya yang tidak hadir saat dipanggil penyidik diantaranya Dirut PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding dan PNS Dinas PU Pemkab Mamberamo Tengah, Hausan Ansar.
"Tim penyidik, pada Senin (6/6/2022) bertempat di kantor Polda Papua, telah memeriksa saksi-saksi. KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," ujar dia.
Ia melanjutkan KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
"Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," tuturnya. (Ashari)