BPK Papua Serahkan LHP atas LKPD Yahukimo, Nduga dan Pegunungan Bintang
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Pemda Kabupaten Yahukimo, Nduga dan Pegunungan Bintang di aula kantor BPK Jl. Balaikota No. 2, Entrop, Jumat, 29 Juli 2022, petang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Yahukimo kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Kabupaten Nduga pun meraih opini WTP. Sementara Kabupaten Bintang meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Bupati Yahukimo Didimus Yahuli yang diberi kepercayaan memberikan sambutan mewakili ketiga bupati itu, mengapresasi kinerja tim BPK Provinsi Papua yang sudah bekerja keras mendampingi Pemda Yahukimo, Nduga dan Pegunungan Bintang untuk meraih opini WTP dan WDP. Apalagi, ketiga daerah ini disebutnya sebagai Jalur Gaza-nya Papua alias sering terjadi gangguan keamanan.
Pekerjaan mereka ini tidak ringan, ini pekerjaan yang berat. Tetapi karena komitmen yang tinggi dari BPK RI sehingga seluruh proses pendampingan hingga pemeriksaan berjalan lancar. Sekali lagi, atas nama Pemda Yahukimo, saya berterima kasih atas kerja kerasnya dalam melakukan penilaian sehingga memberikan opini WTP kepada kami,” kata Didimus.
Akan tetapi, ia meminta BPK RI untuk memperhatikan kearifan lokal dan kondisi sosial di Papua yang menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang benar. Sebab menurut Didimus, seluruh regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah di Indonesia yang berlaku dari Sabang sampai Merauke, kadang tidak tepat diterapkan di Papua secara utuh. Hal ini menjadi dilema bagi pemerintah daerah karena seringkali terjadi benturan antara penegakan aturan keuangan dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Seperti contoh semua dana desa harus disalurkan melalui rekening. Bagi daerah maju di Indonesia, aturan ini sangat bagus untuk mengontrol penggunaannya. Tetapi di Papua, terutama kami di Yahukimo, mungkin juga di Pegunungan Bintang dan Nduga, kadang oknum kepala kampung klaim sepihak bahwa itu uang dia karena masuk ke rekening dia. Padahal uang itu dititipkan untuk tujuan bangun kesejahteraan masyarakat. Jadi kadang uang cair, tidak utuh untuk disalurkan ke masyarakat karena sebagian dipakai oleh oknum. Hal seperti ini perlu kita diskusikan bersama BPK agar ke depan bisa dicegah,” urai Didimus.
Persoalan lain, lanjut Didimus, kadang dana desa itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, disalahgunakan untuk menyelesaikan persoalan atau konflik sosial yang terjadi di desa atau kampung.
“Saya sampai bilang, Jokowi itu kamu punya om ka sehingga pakai dana desa seenaknya? Harusnya kita berterima kasih kepada Presiden bahwa berkat dia, ada terima dana desa, makanya harus dimanfaatkan secara benar,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Didimus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus membangun kemitraan dan sinergitas dengan BPK RI dalam pendampingan yang terus menerus demi meraih kembali opini WTP di tahun mendatang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua Arjuna Sakir dalam sambutannya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021 di tiga daerah itu untuk memberikan opini dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut per Semester II Tahun 2022 bahwa Kabupaten Yahukimo dengan jumlah rekomendasi sebanyak 770 rekomendasi, dimana sebanyak 520 (67,53%) rekomendasi telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian” atau WTP kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo,” kata Arjuna.
Menurut Arjuna, pencapaian ini mencerminkan apa yang sudah dikerjakan oleh bupati beserta seluruh jajaran OPD-nya terhadap komitmen peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentu hal ini juga tidak terlepas dari dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya.
“Dengan diserahkannya LHP ini, sesuai pasal 20 dan 21 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara ini, Bupati Pegunungan Bintang Spei Yan Bidana, ST.M.Si, Ketua DPRD Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin, S.Hi, Plt. Sekretaris Daerah Pegubin drg. Aloysius Giyai, M.Kes, Plh. Sekda Nduga Ricky Y. Kapele, S.STP dan Wakil Ketua DPRD Nduga Alimi Gwijangge (Olemah)